Penyelundupan Pasir Timah Kembali Terjadi di Kabupaten Belitung
Di tengah upaya pemerintah dan aparat keamanan untuk mengatasi penyelundupan pasir timah ilegal, kembali terjadi tindakan yang melanggar hukum. Kali ini, sejumlah kapal kayu yang membawa pasir timah ilegal berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim dan Sat Polairud Polres Belitung serta Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (29/9/2025) dini hari di perairan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Dalam operasi tersebut, sebuah kapal kayu bernama KM Niki Luiz 01 ditemukan membawa 300 karung yang masing-masing berisi sekitar 50 kg pasir timah, sehingga totalnya mencapai 15 ton.
Selain barang bukti, sebanyak 15 orang juga diamankan dalam pengungkapan ini. Mereka diduga terlibat langsung dalam aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal. Para tersangka memiliki inisial AJ (25), I (51), H (42), IS (26), HR (38), RJ (30), R (44), HS (48), A (48), RF (16), IM (27), B (24), RZ (53), HD (25), dan P (25).
Proses Pengungkapan Kasus
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas bongkar muat karung berisi pasir timah menggunakan kapal kayu di kawasan Pantai Tanjung Kelayang. Tim Sat Reskrim kemudian melakukan pengecekan dan penyisiran di lokasi pantai tersebut.
Namun, saat tim tiba, aktivitas bongkar muat telah selesai dan kapal sudah berangkat dari Pantai Tanjung Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Belitung dan Kapal Patroli RIB 1008 Ditpolairud Polda Babel untuk melakukan pengejaran ke tengah laut.
Setelah beberapa jam pencarian, akhirnya tim gabungan menemukan kapal kayu KM Niki Luiz 01 yang mencurigakan di Perairan Tanjung Kelayang. Sekitar pukul 01.30 WIB, kapal beserta seluruh awak langsung diamankan ke dermaga Sat Polairud Polres Belitung.
Tindak Lanjut dan Koordinasi dengan PT Timah Tbk
Menurut AKP I Made Yudha Suwikarma, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku, menginventarisasi barang bukti, dan berkoordinasi dengan PT Timah Tbk terkait pasir timah yang diamankan. Polres Belitung berkomitmen untuk menindak tegas praktik illegal mining yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Sementara itu, barang bukti pasir timah ilegal seberat 15 ton dititipkan di gudang resmi PT Timah Tbk Lenggang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Sebelum dititipkan, rombongan melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dikemas dalam 300 karung.
Kegiatan penimbangan dan penitipan diterima langsung oleh Kepala Gudang GBT Lenggang, Yusep Fitriansyah, setelah diantarkan menggunakan dua unit truk dengan nomor polisi BN 8232 WV dikemudikan Rendy dan BN 8361 XN dikemudikan Andi.
Langkah Ke depan
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan ratusan karung berisikan pasir timah berhasil diamankan oleh tim gabungan di Perairan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Ia menyebutkan bahwa belasan orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan oleh Polres Belitung.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menekan tindakan penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen aparat keamanan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan menjaga kepentingan negara.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.