Permasalahan Akses Jalan di Desa Ungasan
Di tengah perdebatan yang terjadi antara pihak Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) dan masyarakat Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, isu tentang kepemilikan tanah yang ditembok oleh GWK menjadi sorotan utama. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Badung.
Menurut Parta, informasi ini didasarkan pada data dari surat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), Perbekel, dan Bendesa Adat Ungasan. Selain itu, cerita dari kelian-kelian sebelumnya dan tokoh-tokoh masyarakat juga turut memperkuat klaim tersebut. Oleh karena itu, Parta percaya bahwa Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, akan segera mengambil langkah untuk membongkar tembok beton yang menghalangi akses jalan warga.
\”Surat menyurat lengkap. Seharusnya clear, tidak ada perdebatan,\” ujar Parta dalam sebuah pertemuan dengan Pak Kades dan Jero Bendesa. Ia menegaskan bahwa jalan yang ditutup aksesnya, yang ditembok dan akhirnya mengisolir warga, adalah milik Pemkab Badung.
Parta juga menekankan agar investor jangan merasa hanya berjasa sendiri. Ia menyarankan investor untuk mencoba berinvestasi di tempat lain. \”Apa betul seperti di Pulau Bali ini? Apa betul membawa keuntungan seperti di Pulau Bali ini?\” tanyanya.
Selain itu, Parta menegaskan bahwa jika GWK tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka Pemda harus bertindak. Ia bahkan sempat datang ke lokasi dan menemui masyarakat setempat. Pihak GWK diberi waktu hingga malam ini, pukul 00.00 Wita, Senin (29/9/2025), untuk membongkar pagar pembatas yang menghalangi jalan warga setempat.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan waktu satu minggu kepada manajemen GWK guna melakukan pembongkaran. Namun, hingga saat ini, pihak manajemen GWK belum memberikan tanggapan.
\”Mohon maaf kami belum bisa memberikan statement apa-apa,\” jawab Andre Prawiradisastra, Marketing Communications & Partnership Division Head GWK, saat dikonfirmasi.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, juga pernah meminta manajemen GWK membongkar tembok penutup akses jalan warga di Desa Ungasan. \”Jadi karena itu, saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok itu, supaya akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari, ada anak sekolah, ada orang kerja, dari desanya ke tempatnya, itu bisa berjalan normal kembali,\” kata Koster.
Deadline Pembongkaran Tembok
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, mengungkapkan bahwa Senin (29/9/2025) adalah deadline, batas waktu GWK membongkar tembok pembatas. \”Deadline yang kita berikan kepada pihak GWK dalam seminggu. Senin besok (hari ini) dari pihak GWK (batas waktu) bongkar,\” ujar Disel Astawa.
Disel Astawa yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali menegaskan, selanjutnya apabila pihak GWK belum melakukan pembongkaran tembok pembatas, maka pihaknya akan mengambil langkah. \”Baru kami ambil langkah untuk mengajak Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan teknis pembongkaran tersebut bersama masyarakat,\” tegas dia.
Dia juga menyebut bahwa ada informasi pihak PT Alam Sutera yang menaungi GWK akan bertemu dengan Gubernur Bali. \”Tapi rekomendasi lembaga tetap jalan,\” tegasnya.
Pada Sabtu (27/9/2025) malam, Disel Astawa juga mengetahui bahwa pihak GWK telah memasang tiga CCTV di area Jalan Maghada. Menurut Disel Astawa, CCTV itu dipasang setelah DPRD Badung juga datang ke lokasi pemagaran.
Pihak manajemen GWK sempat menyampaikan klarifikasi soal masyarakat Desa Ungasan, Banjar Giri Dharma yang selama setahun terisolasi akibat dibangunnya tembok pemagar GWK. Pihak manajemen mengaku sudah melakukan sosialisasi serta untuk akses jalan kepada masyarakat disebut merupakan ranah dan kewenangan pemerintah.
Dalam keterangan resmi GWK yang diterima ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah pada Sabtu (27/9/2025), pihak manajemen menjelaskan mereka menyayangkan terbitnya rekomendasi DPRD Provinsi Bali untuk meminta pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu.
Manajemen GWK menyampaikan sudah melakukan sosialisasi rencana pemagaran kepada masyarakat. Hal itu dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024. Pemagaran dilakukan pada tanggal 10 hingga 20 September 2024.
Pemagaran yang dilakukan pihak GWK disebut di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), yang menaungi GWK. \”Akses jalan kepada masyarakat merupakan salah satu ranah dan kewenangan pemerintah. Demikian pula terhadap hal tersebut, pihak GWK tetap siap berkontribusi untuk mendukung pemerintah khususnya dalam mencari solusi untuk penyediaan akses jalan tersebut,\” ujar pihak manajemen.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.