Masalah Relokasi Warga dari Taman Nasional Tesso Nilo

·

·



Komisi XIII DPR RI mengambil sikap tegas terhadap rencana relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan perwakilan warga, Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Aliansi Mahasiswa. Mereka menilai bahwa rencana tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

Keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada 2 Oktober 2025 mendatang. Dalam rapat tersebut, akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan konflik pertanahan di Tesso Nilo.



Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo menjadi sorotan belakangan ini karena banyak warga dari Dusun Toro Jaya, Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tinggal di sekitar kawasan tersebut. Mereka telah diminta untuk direlokasi, tetapi menolak.

Penertiban dilakukan oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) di lahan seluas 81.793 hektare pada 10 Juni 2025. Penertiban ini dilakukan karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Warga diberi waktu 3 bulan sebelum pindah.



Polemik ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan tinjauan ke Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada Selasa (10/6). Dalam tinjauan itu, ditemukan beberapa masalah di sana.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa luas area TNTN pada 2014 mencapai sekitar 81.739 hektare. Namun, luasnya terus menyusut seiring tahun.

Salah satu penyebab penyusutan adalah pembukaan lahan ilegal untuk perkebunan sawit. Selain itu, banyak masyarakat pendatang yang mulai membuka lahan dan menjadikannya pemukiman. Hal ini membuat satwa liar di sana terganggu.



Wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. Dalam beberapa tahun terakhir, sudah 69 ribu wilayahnya tergerus.

Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ST Burhanuddin, dalam rapat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (13/6) lalu, menjelaskan bahwa TNTN semula memiliki luas sekitar 81.793 hektare pada 2014 lalu. Namun kini hanya tersisa 12.561 hektare.

Burhanuddin menyebutkan, salah satu penyebab tergerusnya wilayah TNTN adalah munculnya perkebunan sawit ilegal. Perkebunan ini menjadi sumber utama perekonomian masyarakat sekitar.

Selain itu, ada sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di wilayah hutan TNTN. Diduga, penerbitan itu dilatarbelakangi adanya dugaan korupsi.

Di lingkungan TNTN juga telah terbangun sarana dan prasarana pemerintah. Mulai dari tiang listrik, tempat ibadah, bahkan sekolah. Hal ini lantas menimbulkan masalah baru, yakni terciptanya konflik antara masyarakat yang tinggal di sana dengan satwa langka seperti gajah dan harimau.



Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan akan mencabut izin perkebunan sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, yang mengganggu hak hidup gajah.

\”Kita cabut! Kalo itu kawasan hutan, kita cabut sertifikatnya!\” seru Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/7).

Sementara itu, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyebut telah memusnahkan 12,5 hektare kebun sawit di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, yang merenggut habitat gajah.

\”Hasil dari kegiatan penertiban kawasan di Taman Tesso Nilo ini, yaitu tim telah melakukan pemusnahan kebun sawit seluas 12,5 hektare, pembongkaran pondok, pemasangan plang-papan peringatan di 28 lokasi,\” ujar Raja Juli saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (2/7).

Langkah tersebut diambil dalam rangka penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang sebelumnya viral karena ditumbuhi sawit dan ditinggali oleh warga sekitar. Gajah-gajah di sana pun tergusur.



Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan ada ribuan warga yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Lebih parahnya, para warga tersebut memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda.

\”Bahwasannya masyarakat yang di sana sesuai data awal itu ada 15 ribu, ternyata faktanya tidak lebih dari 5 ribu,\” kata Dantim Alpha Satgas PKH, Brigjen TNI Dody Triwinarno, di Kejaksaan Agung, Rabu (9/7).

Menurut Dody, para warga yang tinggal di wilayah TNTN merupakan para pekerja. Misalnya penjaga kebun hingga pesuruh. \”Inilah mereka yang hidup yang kurang lebih punya KTP double, KTP ganda. Kami tahu karena sudah kita periksa,\” tambahnya.

Masalah lain, menurut Dody, di wilayah TNTN juga terdapat sejumlah sekolah. Muridnya juga hampir mencapai seribu orang. \”Benar ada sekolah dasar dan SMP. Sementara data ini baru 6 (sekolah) yang kita peroleh, dan juga sedang diinventarisir oleh kawan-kawan pemerintah daerah dan satgas,\” jelas Dody.



Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan terdapat ribuan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Beberapa di antaranya kini sudah dicabut.

\”1.758 total SHM yang di situ. Sekarang yang sudah dicabut hampir 400-an yang sudah dicabut,\” kata Nusron di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (9/7).

Nusron mengungkapkan, beberapa SHM yang ada di TNTN muncul akibat adanya Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria yang diterbitkan oleh Bupati setempat. SHM itu muncul pada 1999 hingga 2006.

\”Karena itu kita sedang evaluasi dan koordinasi dengan Pak Bupati untuk mengevaluasi dan mencabut SK Reforma Agraria. Kalau SK-nya dicabut nanti otomatis SHM-nya akan kita cabut,\” ungkap dia.



Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memastikan akan terus mendampingi warga yang akan direlokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Dia punya alasan sendiri mengapa membela warga meski mereka menduduki lahan hutan lindung.

\”Masyarakat itu sudah tinggal lama di sana, satgas itu bukan untuk menertibkan masyarakat. Masyarakat sudah tinggal di sana lama,\” kata Anis, Senin (29/9).

Satgas PKH ini terdiri dari personel TNI-Polri. Komnas HAM lalu menyinggung, jika rencana relokasi tetap dilakukan, hal itu akan menimbulkan potensi pelanggaran HAM.

\”Tadi (saat RDP dengan Komisi XIII) saya sampaikan ada hak anak, hak rasa aman, hak mengembangkan diri, hak kesejahteraan, hak atas tempat tinggal layak,\” ucap Anis.

Pada rapat itu, Anis menjelaskan temuannya. Kawasan yang akan ditertibkan di Tesso Nilo oleh PKH ini saat ini sudah berdiri pemukiman warga. Bahkan di kawasan berdiri juga sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Jika tetap ditertibkan atau relokasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar HAM, sesuai Pasal 11 Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM juga menyoroti bahwa masyarakat setempat telah menggantungkan kehidupannya dari kebun sawit, belum lagi dengan kegiatan sosial yang sudah terbentuk di kawasan tersebut.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »