Dua Negara, Solusi yang Diperlukan

·

·

Solusi Dua Negara: Kompromi yang Masih Membawa Ketidakadilan

Dalam pidato Presiden Prabowo di forum PBB baru-baru ini, Indonesia mengusung opsi solusi dua negara untuk mengatasi konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel. Ini menjadi langkah penting dalam upaya mencari penyelesaian yang lebih adil bagi rakyat Palestina.

Sejarah Palestina adalah kisah tentang keterbukaan yang berbalas luka. Pada awalnya, ketika gelombang pengungsi Yahudi datang dari Eropa karena penindasan dan diskriminasi, masyarakat Arab-Palestina tidak menolak mereka. Sebagaimana fitrah kemanusiaan yang diajarkan agama-agama, mereka disambut sebagai tamu yang mencari perlindungan. Tanah Palestina terbuka bagi yang teraniaya, bahkan meski datang dari latar belakang berbeda. Namun, seiring waktu, hadir agenda politik yang mengubah wajah keramahan itu: Zionisme.

Zionisme tidak berhenti pada pencarian ruang hidup, tetapi melangkah lebih jauh: mendirikan negara eksklusif dengan meminggirkan penghuni asli. Dari situlah konflik bermula. Inggris, melalui Deklarasi Balfour (1917), mendukung pendirian “tanah air nasional Yahudi” di Palestina, meski mayoritas penduduknya adalah Arab Muslim dan Kristen. Migrasi pun meningkat, dan masyarakat Palestina mulai merasa terdesak.

Tragedi terbesar meledak pada 1948 ketika Israel mendeklarasikan kemerdekaannya. Perang Arab-Israel pertama pecah, ratusan desa Palestina dihancurkan, lebih dari 700.000 warga Palestina terusir dari rumah mereka, lahir lah istilah Nakbah—malapetaka. Sejak itu, sejarah berbalik: pengungsi yang pernah disambut kini berubah menjadi pengusir. Tujuh dekade lebih berlalu, penderitaan itu tak kunjung usai. Palestina kini hanya menyisakan ±22% tanah historisnya, itupun terfragmentasi menjadi Gaza dan Tepi Barat, dengan Yerusalem Timur yang terus direbut perlahan.

Problematisnya Gagasan Solusi Dua Negara

Gagasan dua negara (two-state solution) lahir dari Resolusi PBB 181 tahun 1947: membagi Palestina menjadi dua—55% untuk Yahudi, 45% untuk Arab. Padahal, saat itu, populasi Yahudi hanya sepertiga dari total penduduk, dan kepemilikan tanahnya jauh lebih kecil. Secara politik, resolusi itu mungkin dipandang jalan tengah. Namun, secara etis, ia adalah keputusan yang timpang.

Kini, dua negara dianggap “kompromi realistis.” Israel memiliki kedaulatan, sementara Palestina dijanjikan negara di Gaza dan Tepi Barat. Akan tetapi, realitas di lapangan berkata lain: Gaza diblokade, Tepi Barat dipenuhi permukiman ilegal Yahudi, dan Yerusalem Timur terus diduduki. Solusi dua negara kian hari kian menjauh karena tanah yang seharusnya menjadi milik Palestina terus dikikis. Dari sudut pandang keadilan, gagasan ini problematis. Ia seakan meminta korban merekakan sebagian besar tanahnya kepada pihak yang mengusir.

Alternatif Solusi Satu Negara

Sebagian kalangan menawarkan solusi satu negara (one-state solution): Israel dan Palestina hidup dalam satu negara dengan hak yang setara, tanpa diskriminasi etnis atau agama. Secara filosofis, inilah solusi paling adil, karena menghapus dominasi satu kelompok atas yang lain. Semua orang, Yahudi dan Arab, Muslim dan Kristen, memiliki hak kewarganegaraan yang sama. Namun, bagi Israel, ini dianggap ancaman eksistensial. Mereka ingin menjaga identitas sebagai “negara Yahudi.” Bayangan demografi—di mana warga Arab akan menjadi mayoritas—membuat gagasan ini ditolak keras. Secara politik, satu negara tampak utopis, meski secara moral lebih mendekati prinsip keadilan.

Keadilan dalam Filsafat Politik dan Islam

Dalam filsafat politik modern, John Rawls menyebut keadilan sebagai fairness, yakni memberikan kesempatan dan hak yang setara bagi semua. Dalam konteks Palestina, fairness berarti pengakuan atas hak kembali pengungsi, penghentian pemukiman ilegal, dan pengakuan penuh atas kedaulatan Palestina. Tanpa itu, keadilan hanyalah kata kosong.

Dalam perspektif Islam, keadilan lebih dari sekadar kompromi. Allah menegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencian suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah 5:8). Ayat ini mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi sentimen politik atau etnis. Adil harus ditegakkan bahkan kepada musuh. Artinya, solusi apapun terkait Palestina tidak boleh hanya berangkat dari kepentingan pragmatis, tetapi harus mengembalikan hak-hak dasar yang dirampas.

Lebih jauh, Alquran memperingatkan: “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS. Hūd 11:113). Ayat ini relevan untuk menilai bagaimana dunia internasional sering kali bersikap: cenderung kepada pihak yang berkuasa, mengabaikan pihak yang dizalimi. Ketika PBB hanya menekankan kompromi politik tanpa menegakkan keadilan substantif, sesungguhnya ada kecenderungan pada kezaliman yang dilegalkan.

Keadilan sebagai Ujian Nurtani Global

Keadilan dalam konflik Palestina-Israel bukan sekadar wacana diplomasi, melainkan ujian nurani global. Apakah bangsa-bangsa di dunia berani berdiri di sisi yang terzalimi, ataukah mereka terus membungkus status quo dengan istilah “solusi dua negara”?

Kita belajar dari sejarah: rakyat Palestina pernah menyambut pengungsi dengan tangan terbuka. Jika prinsip keadilan ditegakkan, maka pengusiran, perampasan, dan penjajahan tidak boleh dilegitimasi. Dunia harus berani melangkah lebih jauh dari sekadar kompromi, menuju pemulihan hak yang sebenarnya.

Mungkin solusi dua negara dapat dipandang sebagai langkah pragmatis untuk meredakan ketegangan. Namun, ia tidak boleh menjadi titik akhir. Selama hak pengungsi belum dipulihkan, selama tanah terus dijarah, dan selama diskriminasi masih berlangsung, keadilan belum hadir.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »