Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam hal pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap peringatan Hari Jadi Jawa Timur ke-80. Dengan adanya program ini, masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar sanksi administratif.
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Selama enam tahun terakhir, kebijakan ini menjadi tradisi Pemprov Jatim dalam memberikan dukungan nyata kepada masyarakat.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi yang sedang penuh tantangan. Ia menekankan bahwa momentum Hari Jadi ke-80 kali ini menjadi momen yang tepat untuk memberikan hadiah bagi masyarakat, yaitu pembebasan pajak kendaraan.
Beberapa fasilitas yang tersedia dalam program ini antara lain:
- Penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pembebasan pengenaan PKB progresif
- Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya
Fasilitas pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya diperuntukkan khusus bagi kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua ojek online (ojol), serta kendaraan roda tiga.
Menurut Gubernur Khofifah, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi.
Berdasarkan proyeksi, kebijakan yang diterapkan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp297,7 miliar.
- Pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 488 objek dengan nilai pembebasan Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar.
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 6.224 objek dengan nilai pembebasan Rp469,5 juta dan potensi penerimaan Rp191,6 juta.
- Untuk kendaraan roda dua transportasi daring atau ojol, jumlahnya diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta dan potensi penerimaan Rp274,5 juta.
- Sedangkan untuk kendaraan roda tiga, pembebasan diperkirakan dimanfaatkan oleh 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta dan potensi penerimaan Rp41,9 juta.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp1,553 miliar dan tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar. Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak.
Melihat potensi yang besar ini, Gubernur Khofifah pun mengajak masyarakat Jatim untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada. Partisipasi masyarakat dinilainya sangat menentukan keberhasilan kebijakan tersebut. Ia mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.