Aksi Demo di Jakarta dan Tuntutan KSPI untuk Kenaikan Upah Minimum 2026
Aksi demo masih terjadi di Jakarta belakangan ini. Demonstrasi dilakukan oleh warga dan berbagai elemen masyarakat untuk menyuarakan kegelisahan mereka tentang berbagai isu yang sedang menjadi perhatian publik. Hampir setiap hari, aksi demo digelar oleh berbagai kelompok masyarakat.
Namun, pada Senin 29 September 2025, belum ada informasi mengenai aksi demo yang dilakukan di Jakarta. Pantauan melalui akun media sosial Polda Metro Jaya dan TMC Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 08.02 WIB menunjukkan bahwa tidak ada informasi resmi mengenai aksi demo hari ini. Wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat mencakup beberapa titik yang sering dijadikan lokasi demo, seperti Monas, Patung Kuda, DPR RI, dan Gambir.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat dipimpin oleh Kombes Pol Susatyo P Condro. Hingga saat ini, belum ada update resmi mengenai aksi demo yang akan digelar hari ini di Jakarta.
KSPI Gelar Demo 30 September 2025
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi damai di DPR RI Senayan, Jakarta, pada 30 September 2025. Aksi ini dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar maksimal 10,5 persen. Tuntutan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
\”Yang pertama, KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Dasarnya adalah keputusan MK Nomor 168 yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI,\” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi pada Senin (22/9/2025), ketika serikat buruh menyampaikan sejumlah aspirasi ke DPR. Iqbal menambahkan, aksi serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Perbandingan UMP 2025 dengan Tuntutan KSPI
Upah minimum buruh tergantung provinsi dan kabupaten/kota. Setiap tahun, pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan buruh membahas kenaikan upah minimum mulai dari bulan September. Keputusan besaran kenaikan upah minimal paling lambat diumumkan pada akhir November.
Tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata 6,5 persen untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Riau: Rp3.508.776,22
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.535
- Bangka Belitung: Rp3.623.653
- Banten: Rp2.905.119
- Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Bali: Rp2.996.500
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.700
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Kalimantan Barat: Rp2.878.285
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.393.500
- Papua Tengah: Rp4,285.848
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Perhitungan UMP 2026 Versi Buruh KSPI
Jika upah minimum naik 10,5 persen sesuai tuntutan KSPI, maka perhitungan UMP 2026 sebagai berikut:
- Aceh: Rp4.072.606
- Sumatera Utara: Rp3.306.778
- Sumatera Barat: Rp3.308.583
- Sumatera Selatan: Rp4.068.136
- Kepulauan Riau: Rp4.004.138
- Riau: Rp3.877.462
- Lampung: Rp3.198.087
- Bengkulu: Rp2.951.580
- Jambi: Rp3.574.703
- Bangka Belitung: Rp4.004.137
- Banten: Rp3.210.629
- Jakarta: Rp5.957.463
- Jawa Barat: Rp2.415.329
- Jawa Timur: Rp2.548.865
- DI Yogyakarta: Rp2.502.710
- Jawa Tengah: Rp2.397.131
- Bali: Rp3.311.698
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.573.360
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.877.109
- Maluku Utara: Rp3.767.400
- Maluku: Rp3.471.629
- Sulawesi Tengah: Rp3.221.075
- Sulawesi Tenggara: Rp3.396.288
- Sulawesi Utara: Rp4.173.708
- Sulawesi Selatan: Rp4.041.184
- Gorontalo: Rp3.563.722
- Sulawesi Barat: Rp3.430.975
- Kalimantan Barat: Rp3.181.098
- Kalimantan Tengah: Rp3.838.340
- Kalimantan Selatan: Rp3.863.115
- Kalimantan Utara: Rp3.954.268
- Kalimantan Timur: Rp3.953.015
- Papua: Rp4.737.730
- Papua Barat: Rp3.750.918
- Papua Tengah: Rp4.737.727
- Papua Barat Daya: Rp3.989.700
- Papua Selatan: Rp4.737.730
- Papua Pegunungan: Rp4.737.728


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.