Peringatan G30S dan Hari Kesaktian Pancasila di Tahun 2025
Setiap tahun, tanggal 30 September menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia untuk merenungkan peristiwa kelam yang terjadi pada Gerakan 30 September 1965 (G30S). Pada hari ini, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh masyarakat dan instansi untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Pengibaran ini bukan sekadar ritual, tetapi juga bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur serta pengingat bahwa sejarah harus selalu diingat oleh generasi penerus.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara menuju Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober. Dengan demikian, pengibaran bendera dua hari berturut-turut memiliki makna berbeda:
- 30 September: Penghormatan bagi para korban G30S melalui bendera setengah tiang.
- 1 Oktober: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila melalui pengibaran bendera satu tiang penuh.
Dasar Hukum dan Imbauan Resmi Kemenbud
Kebijakan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2025 tertuang dalam Surat Edaran Kemenbud Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025. Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon tersebut, ditegaskan bahwa seluruh kantor pemerintahan pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, sekolah, serta masyarakat umum diimbau mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal tersebut.
Fadli menambahkan, keesokan harinya, yaitu 1 Oktober 2025, seluruh pihak diminta menaikkan bendera ke satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat. Hal ini dilakukan untuk menandai peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang. Kemudian pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dinaikkan ke satu tiang penuh,” tulis Fadli dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 29 Mei 2025.
Tema dan Acara Peringatan
Selain itu, Menteri Kebudayaan juga mengumumkan tema peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025, yaitu “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”. Upacara tingkat pusat akan digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, sedangkan upacara di daerah dilaksanakan di kantor pemerintahan atau tempat yang ditetapkan kepala daerah masing-masing.
Kemenbud juga menganjurkan masyarakat untuk mendengarkan pidato resmi Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2025 melalui kanal YouTube Kementerian Kebudayaan atau Indonesiana TV.
Latar Belakang Peringatan 30 September dan 1 Oktober
Imbauan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September memiliki latar belakang sejarah yang mendalam. Hari ini ditetapkan untuk mengenang korban tragedi G30S 1965, sebuah peristiwa kelam yang menjadi bagian penting dalam perjalanan bangsa. Sehari setelahnya, 1 Oktober, diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, yang menjadi simbol keteguhan bangsa dalam mempertahankan ideologi negara.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan, bendera harus terlebih dahulu dinaikkan ke puncak tiang, kemudian diturunkan hingga posisi setengah tiang. Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang.
Adapun ketentuan waktu pengibaran adalah:
- Mulai pukul 06.00 pagi waktu setempat.
- Diturunkan kembali pada pukul 18.00 sore waktu setempat.
Aturan ini berlaku untuk semua pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat yang ikut serta dalam memperingati momen nasional ini.
Jadwal Pengibaran Bendera pada 30 September dan 1 Oktober 2025
Pemerintah menetapkan jadwal resmi yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan instansi:
- 30 September 2025:
- Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Pengibaran ini sebagai bentuk penghormatan dan refleksi atas tragedi G30S 1965.
1 Oktober 2025:
- Bendera dinaikkan ke satu tiang penuh mulai pukul 06.00 pagi.
- Peringatan ini menandai Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Oktober.
Dengan mengikuti jadwal ini, masyarakat dapat turut berpartisipasi menghormati sejarah sekaligus menjaga nilai-nilai kebangsaan.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2025 merupakan bagian penting dari rangkaian peringatan G30S dan menjelang Hari Kesaktian Pancasila. Aturan yang dikeluarkan oleh Kemenbud melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 memastikan pelaksanaan yang tertib dan seragam di seluruh Indonesia.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.