Saksi Suara: Rahasia di Balik Pengungkapan Kasus TPPO dari Sulawesi Utara ke Kamboja

·

·

Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sulawesi Utara

Pihak Kepolisian berhasil membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sulawesi Utara dalam beberapa waktu terakhir. Melalui Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado, puluhan warga Sulut yang hendak ke Kamboja dicekal keberangkatannya. Keberhasilan polisi ini ternyata tak lepas dari peran pihak lain.

Ada dari pihak masyarakat melaporkan anggota keluarganya yang hendak berangkat. Polisi pun kemudian menelusuri dan mengembangkan kasus tersebut. Dalam program podcast ‘Saksi Kata’ Tribun Manado edisi Selasa (30/9/2025), jurnalis Ferdy Guhuhuku berbincang langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Bandara Sam Ratulangi Aipda Sandi Pratama. Program Saksi Kata kali ini yakni cerita dibalik kasus dugaan TPPO ke Kamboja.

Awal Mula Penanganan TPPO

Ferdy Guhuhuku bertanya tentang awal mulanya Polsek kawasan bandara mengambil peran untuk menggagalkan warga Sulawesi Utara yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Aipda Sandi Pratama menjelaskan bahwa kegiatan ini dimulai di akhir bulan April tahun 2025. Ia dipercayakan untuk duduk dalam Jabatan Kanit Reskrim di Polsek Bandara ini bersama-sama dengan rekan saya Pak Anton Nyusankai yang merupakan penyidik di unit ini.

Waktu itu memang kami begitu, jadi istilahnya formasi dalam unit Reskrim ini adalah baru. Di bulan April itu kami berdua memang betul-betul memang personil yang baru istilahnya dalam unit Reskrim ini. Sehingga kami waktu itu mendapat semacam challenge dari Pak Kapolsek bahwa beliau juga memang kan basic-nya adalah seorang researcher. Beliau mengetahui kami juga memiliki basic yang sama sehingga beliau men-challenge kami untuk supaya ada, bisa mengungkap mungkin satu perkara yang mungkin secara sosial sangat berpengaruh di masyarakat.

Pengamanan Calon Pekerja Migran

Kegiatan pengamanan terhadap calon pekerja migran Indonesia yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang diberangkatkan oleh perusahaan yang tidak jelas yang direkrut oleh individu yang anonim yang nantinya sangat berpotensi untuk menjadi korban TPPO. Kegiatan ini dimulai di akhir bulan April tahun ini. Kami mendapatkan informasi dari BP3MI sendiri bahwa minta apa boleh kemudian institusi Polsek Bandara melakukan pencegahan ataupun pencegahan di bandara terhadap calon pekerja migran ini.

Akhirnya kami mendapatkan celah di mana perkara TPPO ini salah satu unsurnya adalah perekrutan. Nah, untuk itu kami pada saat kami mengidentifikasi orang yang diduga akan berangkat sebagai pekerja migran ilegal yang berpotensi menjadi korban TPPO itu yang mana memang sudah ada laporan terlebih dahulu kami langsung mendatangi dan menanyakan ke yang bersangkutan.

Strategi Agensi Perekrut

Aipda Sandi Pratama menjelaskan bahwa yang merekrut mereka ini adalah kerabat mereka sendiri yang sudah berada ataupun sudah bekerja di negara Kamboja. Jadi mereka direkrut melalui telegram ataupun melalui WhatsApp. Ada yang bahkan untuk kejadian yang kedua itu yang dari tadi saya katakan tadi dari Bomo itu, itu dua bersaudara itu direkrut oleh kakak kandungnya. Bahkan kakak kandungnya yang merekrut mereka. Jadi memang begitu masif karena memang warga Sulawesi Utara anak muda Sulawesi Utara yang bekerja di sana memang sudah cukup banyak.

Regulasi dan Hukuman

Jika kita bicara lagi terkait dengan undang-undang, ini yang agen perekrutnya ini bisa kena pidana atau tidak Pak? Aipda Sandi Pratama menjelaskan bahwa bisa sekali. Jadi dalam undang-undang, kalau kita berbicara ini dugaan TPPO itu sangat jelas di Pasal 4. Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 ini membahas tentang orang yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri dan dieksploitasi. Sehingga itu dipidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta.

Kesimpulan dan Himbauan

Iya, yang pertama-tama himbauan saya untuk adik-adik yang hendak berangkat bekerja di Kamboja ataupun yang sudah bekerja di Kamboja. Selama ini kalian kami kategorikan sebagai potensial korban. Tapi apabila suatu waktu kemudian korban jelas dan kegiatan adik-adik bisa terbukti secara verbal, maka adik-adik juga bisa dikenakan dengan Undang-undang ITE ataupun penipuan melalui online, melalui transaksi elektronik.

Dan hukumannya tidak main-main, hukumannya lumayan. Hukumannya itu ada dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 itu tentang perubahan kedua Undang-undang ITE. Perbuatan penipuan dalam transaksi elektronik seperti penipuan di marketplace, robot trading palsu ataupun menggunakan akun palsu untuk keuntungan bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. Jadi bukan berarti kemudian adik-adik bisa dengan leluasa melakukan kegiatan karena itu ada di luar negeri.





Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »