Kuota Haji Tahun 2026 Tetap Sama, Sistem Antrean Diperbarui
Pemerintah Indonesia menetapkan kuota haji untuk tahun 2026 sebesar 221.000 jemaah. Kuota ini terdiri dari 203.000 jemaah reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, saat berbicara kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/9/2025). Irfan menyampaikan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pembagian kuota agar lebih adil.
Sistem Antrean Baru untuk Meratakan Kesempatan
Sebelumnya, sistem pembagian kuota haji tidak merata. Beberapa provinsi mengalami masa tunggu belasan tahun, sementara yang lain bisa mencapai puluhan tahun. Dengan kebijakan baru, semua calon jemaah akan menghadapi masa tunggu rata-rata yang sama, sehingga kesempatan untuk berangkat haji menjadi setara.
Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, prinsip keberangkatan tetap sama, namun sistem antrean ini akan memberikan peluang yang setara bagi seluruh calon jemaah. “Tidak akan ada lagi calon jemaah yang harus menunggu hingga 48 tahun. Semua akan menunggu rata-rata 26 tahun,” ujarnya.
Haji Khusus Tetap Mengikuti Mekanisme Lama
Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, mekanisme keberangkatan tidak mengalami perubahan signifikan. Setiap calon jemaah haji khusus tetap harus menunggu maksimal lima tahun, dengan pembagian kuota 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. “Haji khusus tidak bisa langsung berangkat. Masa tunggunya paling lama lima tahun,” tambah Dahnil.
Manfaat Sistem Antrean yang Diperbarui
Perubahan sistem ini diprediksi membawa sejumlah dampak positif, antara lain:
- Keadilan lebih merata: Semua calon jemaah memiliki kesempatan yang sama, sehingga provinsi dengan antrean panjang tidak lagi dirugikan.
- Transparansi proses: Dengan daftar tunggu yang jelas, masyarakat bisa memperkirakan kapan mereka akan berangkat.
- Pengelolaan kuota lebih efisien: Pemerintah dapat menata alokasi kuota provinsi secara lebih tepat dan sistematis.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan jemaah haji, sekaligus menunjukkan komitmen untuk pelayanan yang adil dan profesional.
Kuota Haji 2026 Tetap Sama dengan 2025
Jumlah kuota haji Indonesia untuk 2026 tetap di angka 221.000 jemaah, sama seperti tahun 2025. Rinciannya:
- Jemaah reguler: 203.000 orang
- Jemaah haji khusus: 17.000 orang
Keputusan ini sesuai dengan arahan pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas kuota haji bagi setiap negara. Dengan kuota yang stabil, pemerintah dapat menyiapkan keberangkatan jemaah secara lebih terencana dan matang.
Meski sistem antrean baru dianggap lebih adil, sejumlah tantangan tetap ada. Daftar tunggu rata-rata 26,4 tahun menunjukkan perlunya strategi jangka panjang, terutama bagi provinsi dengan jumlah calon jemaah besar.
Para ahli menyarankan pemerintah untuk terus memodernisasi sistem pendaftaran haji melalui digitalisasi dan peningkatan layanan komunikasi kepada calon jemaah, sehingga proses keberangkatan dapat berjalan lancar dan transparan.
Dengan kuota yang tetap dan sistem antrean yang lebih adil, diharapkan pengalaman calon jemaah haji Indonesia ke depan menjadi lebih tertib, transparan, dan profesional, serta mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan ibadah yang adil bagi seluruh masyarakat.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.