JAKARTA, ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah–
Puluhan Kepala Keluarga (KK) di wilayah Jati Padang Utara, Jakarta Selatan, menyatakan siap pindah dari lahan yang telah mereka tempati selama lebih dari dua dekade. Namun, warga meminta agar bukti kepemilikan tanah yang mereka tempati ditunjukkan terlebih dahulu. Mereka ingin bertemu langsung dengan pemilik sah lahan tersebut untuk memastikan kejelasan dan mengucapkan terima kasih.
“Enggak harus dikasih lima juta juga enggak masalah, kita mau terimakasih sama orang yang sudah kita pakai ini tanahnya selama berpuluh tahun,” ujar salah seorang warga, Indah (bukan nama sebenarnya), kepada ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah, Senin (29/9/2025).
Menurut Indah, warga tidak ingin meninggalkan lahan tanpa kejelasan. Mereka ingin memastikan bahwa orang yang meminta pengosongan lahan benar-benar pemilik sah tanah tersebut.
“Karena kita enggak mau serahkan tanah ini ke orang yang salah. Atau takutnya malah disalahgunakan,” kata Indah.
Indah menambahkan, bila sudah jelas siapa pemilik tanahnya, warga siap hengkang tanpa syarat.
Duduk Perkara
Indah bercerita, pemukiman yang ditempati warga awalnya adalah lahan kosong. Namun, karena terjadi krisis moneter pada 1997–1998, banyak keluarga kehilangan pekerjaan dan tidak mampu lagi menyewa kontrakan. Warga akhirnya diperbolehkan membangun rumah di lahan kosong oleh ketua RT setempat pada waktu itu.
“Jadi sebenarnya tanah kosong awalnya dan sudah izin lisan, hanya lisan ya. Ke RT pada saat itu dengan catatan jika memang tanah ini digunakan oleh pemiliknya, warga siap pergi,” ucap Indah.
Seiring waktu, keberadaan warga kian diakui secara administratif karena telah memiliki KTP dengan alamat di lokasi tersebut.
Namun, sejak akhir 2023, muncul klaim dari seorang yang disebut sebagai anggota DPD RI yang mengaku sebagai pemilik lahan dan meminta warga segera pergi.
Puncak persoalan terjadi pada Februari 2025, ketika anggota DPD itu datang langsung menemui warga sambil membawa uang Rp 5 juta dan memberi tenggat 14 hari untuk mengosongkan lahan.
“Cuma tuh dia enggak bisa tunjukin surat kuasa ataupun pemilik tanahnya. Warga kita bukan enggak mau pindah, kita siap pindah. Asal kita ditunjukin siapa pemilik tanah ini atau memang ada suratnya,” tutur Indah.
Penjelasan Versi Ketua RT
Ketua RT setempat, Tono, menjelaskan bahwa klaim warga mengenai izin bangunan tidak sesuai fakta. Menurut Tono, semua warga yang saat ini tinggal di kawasan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemilik lahan untuk mendirikan bangunan.
“Jadi mereka itu tinggal di sini dulu sebenarnya izinnya itu adalah bercocok tanam. Tapi mereka yang ada sekarang ini adalah orang yang tidak pernah punya izin untuk mendirikan bangunan ataupun bercocok tanam,” ujar Tono kepada ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, hak pengelolaan lahan sepenuhnya berada di tangan pemilik sah dan pihak yang diberikan kuasa hanya menjalankan tugas administratif tanpa bisa mengeklaim kepemilikan.
“Bapak (anggota DPD) itu sebenarnya yang diberi kuasa. Dia diberi kuasa untuk mengurus lahan ini, gitu,” kata Tono.
Hingga kini, ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah masih berupaya menghubungi anggota DPD Dapil DKI Jakarta tersebut untuk meminta klarifikasi terkait sengketa lahan di Jati Padang Utara.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.