Hukum Halloween dalam Islam: Pandangan Ulama, Hadits, dan Fikih Mazhab

·

·

Asal Usul dan Sejarah Halloween

Setiap tanggal 31 Oktober, masyarakat di berbagai negara merayakan Halloween dengan pesta kostum, dekorasi bertema horor, hingga tradisi trick or treat. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya hukum merayakan Halloween menurut syariat?

Halloween berasal dari festival kuno bangsa Celtic yang dikenal sebagai Samhain, sebuah perayaan yang diyakini sebagai waktu kembalinya arwah orang mati ke dunia. Untuk mengusir roh, masyarakat Celtic menyalakan api unggun dan memakai kostum menyeramkan.

Ketika agama Kristen menyebar di Eropa, perayaan ini kemudian dikaitkan dengan All Hallows’ Eve (malam sebelum Hari Semua Orang Kudus), yang akhirnya dikenal dengan sebutan Halloween. Dari tradisi lokal, Halloween menyebar hingga ke seluruh dunia, termasuk ke negara-negara dengan mayoritas non-Kristen.

Hukum Merayakan Halloween Menurut Islam

Dalam perspektif Islam, Halloween dikategorikan sebagai perayaan yang memiliki akar dari tradisi pagan dan ritual keagamaan non-Muslim. Karena itu, banyak ulama menilai mengikuti atau meniru perayaan ini termasuk dalam larangan tasyabbuh (menyerupai orang kafir).

Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud). Hadits ini menjadi landasan utama ulama dalam melarang kaum Muslim untuk ikut serta dalam tradisi yang bukan berasal dari Islam, termasuk Halloween.

Penjelasan Fikih dan Pandangan Ulama

Dalam kitab fikih mazhab Syafi’i Bughyah al-Mustarsyidin, terdapat rincian hukum menyerupai tradisi non-Muslim:

  • Jika ikut dengan tujuan mencintai agama mereka atau menjunjung tinggi syiar-syiar kafir, maka bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.
  • Jika sekadar ikut merayakan atau memakai kostum tanpa keyakinan agama, maka dihukumi berdosa namun tidak sampai kafir.
  • Jika hanya kebetulan menyerupai tanpa niat apapun, maka hukumnya makruh.

Kantor Mufti Wilayah Federal Malaysia juga menegaskan bahwa hukum merayakan Halloween bagi Muslim adalah haram, sebab perayaan ini mengandung unsur tasyabbuh yang jelas.

Hikmah Larangan Perayaan Halloween bagi Muslim

Ada beberapa alasan mengapa Islam melarang umatnya ikut serta dalam perayaan Halloween:

  • Mencegah terjadinya penyerupaan terhadap budaya dan ajaran non-Muslim.
  • Menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
  • Memastikan bahwa umat Islam tetap menjaga identitas dan kesucian agamanya.

Kesimpulan

Merayakan Halloween dalam Islam tidak diperbolehkan. Hal ini karena perayaan tersebut berasal dari tradisi pagan dan budaya non-Muslim, serta bertentangan dengan ajaran Islam mengenai larangan tasyabbuh. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi malam dengan ibadah, dzikir, atau aktivitas positif yang bermanfaat, dibandingkan mengikuti perayaan yang tidak sesuai syariat.



Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »