Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Eksperimen Urbanisasi yang Membutuhkan Pemikiran Kritis
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi salah satu proyek paling ambisius dalam sejarah Indonesia modern. Pemerintah menempatkan IKN sebagai simbol pemerataan pembangunan, kota hijau berteknologi cerdas, serta representasi transformasi menuju negara maju. Secara politis, pemindahan ibu kota dimaksudkan untuk mengurangi beban Jakarta yang telah lama menghadapi masalah kemacetan, banjir, polusi, dan kepadatan penduduk. Namun, pertanyaan yang lebih mendalam muncul: apakah IKN sekadar solusi teknokratis atas masalah Jakarta, atau justru sebuah eksperimen urbanisasi raksasa dengan risiko baru yang belum sepenuhnya dipahami?
Sejarah perencanaan kota global memberikan banyak pelajaran bagi Indonesia. Hall dan Tewdwr-Jones (2010) menekankan bahwa pembangunan kota baru hampir selalu menjadi arena tarik-menarik antara visi politik negara dan realitas ekonomi masyarakat. New towns di Inggris, misalnya, gagal berkembang bila tidak ditopang konektivitas regional yang kuat. Artinya, proyek seperti IKN tidak boleh hanya dipandang sebagai pemindahan gedung pemerintahan, melainkan sebagai proses pembentukan ekosistem sosial, ekonomi, dan lingkungan baru yang harus berkelanjutan.
Johnson dan Fisher (1969) melalui kajian Urban Geography menunjukkan bahwa pertumbuhan kota di negara berkembang jarang terjadi karena daya tarik kota baru, melainkan karena tekanan dari pedesaan—kemiskinan, krisis agraria, serta minimnya peluang kerja. Dalam konteks IKN, hal ini berarti bahwa arus migrasi dari Jawa maupun daerah lain berpotensi menimbulkan masalah baru bila tidak diantisipasi dengan kebijakan ketenagakerjaan dan perencanaan sosial yang matang. Kota baru tidak serta-merta akan tumbuh sehat hanya karena infrastruktur fisik megah tersedia.
Di sisi lain, ambisi pemerintah menjadikan IKN sebagai kota hijau yang berkelanjutan mengandung paradoks tersendiri. Berke dan Godschalk (2006) melalui Urban Land Use Planning memperkenalkan kerangka sustainability prism yang mencakup empat dimensi: lingkungan, ekonomi, keadilan sosial, dan livability. Jika salah satu dimensi diabaikan, hasil pembangunan cenderung timpang. Pertanyaannya: mampukah IKN menyeimbangkan perlindungan ekosistem hutan Kalimantan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi serta hak masyarakat adat?
Inspirasi lain datang dari gerakan Garden City yang diperkenalkan Ebenezer Howard pada awal abad ke-20. Buder (1990) dalam Visionaries and Planners mengulas bagaimana ide kota taman dimaksudkan untuk mengatasi masalah kota industri dengan menghadirkan ruang hijau dan komunitas egaliter. Namun, sejarah menunjukkan bahwa sebagian besar kota taman gagal mempertahankan idealismenya, berubah menjadi suburbanisasi biasa yang eksklusif bagi kelas menengah. Situasi ini menjadi peringatan penting bagi IKN: konsep “forest city” yang diusung pemerintah bisa sekadar menjadi label indah jika tidak didukung institusi yang konsisten.
Dengan berangkat dari empat literatur penting ini, tulisan ini bermaksud melakukan rethinking terhadap pembangunan IKN. Evaluasi dilakukan tidak untuk menolak gagasan kota baru, tetapi untuk memastikan bahwa IKN tidak menjadi monumen politik belaka. Alih-alih, ia harus mampu tampil sebagai laboratorium urbanisme tropis abad ke-21: sebuah kota yang adil, hijau, inklusif, dan benar-benar kontekstual dengan realitas Kalimantan. Untuk itu, empat isu utama akan dibahas: migrasi dan urbanisasi, tata guna lahan dan keberlanjutan, inspirasi serta keterbatasan gerakan Garden City, dan integrasi regional.
Urbanisasi dan Migrasi
Urbanisasi adalah fenomena global yang selalu mengandung paradoks. Di satu sisi, kota dianggap sebagai pusat modernitas, inovasi, dan peluang. Di sisi lain, pertumbuhan kota sering kali didorong oleh krisis struktural di pedesaan. Johnson dan Fisher (1969) menjelaskan bahwa migrasi ke kota di negara berkembang biasanya lebih kuat dipicu oleh dorongan keluar dari desa—kemiskinan, stagnasi pertanian, terbatasnya akses pendidikan dan pekerjaan—daripada daya tarik intrinsik kota itu sendiri. Hal ini berarti bahwa pembangunan kota baru seperti IKN tidak otomatis mengundang masyarakat dengan imajinasi tentang kesejahteraan, melainkan karena mereka ingin keluar dari jebakan kemiskinan di daerah asal.
Dalam konteks Indonesia, pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur berpotensi memicu migrasi besar dari Jawa dan luar Kalimantan. Pemerintah berharap kehadiran IKN akan membuka lapangan kerja baru, tetapi sejarah urbanisasi menunjukkan adanya risiko lahirnya kantong-kantong kemiskinan baru bila peluang ekonomi tidak sebanding dengan arus migran. Alih-alih menjadi motor pemerataan, IKN bisa berujung menciptakan segregasi sosial baru antara pekerja migran informal dengan kelas menengah birokrasi yang menjadi penghuni utama kota.
Kota-kota tropis raksasa di Asia telah memberikan banyak contoh tentang tantangan ini. Johnson menyoroti bahwa megacities di wilayah tropis cenderung menghadapi masalah transportasi, kesenjangan sosial, dan tekanan ekologis yang lebih kompleks dibanding kota kecil. Jakarta sendiri adalah contoh nyata: kota tumbuh cepat, tetapi infrastruktur dan pelayanan publik tidak mampu mengikuti laju pertumbuhan penduduk. Jika pola serupa terjadi di IKN, pembangunan kota baru hanya akan memindahkan masalah urban Jakarta ke Kalimantan dengan skala berbeda.
Urbanisasi yang tidak terkendali juga dapat memunculkan fenomena sprawl atau pelebaran kota tanpa arah yang jelas. Hal ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian batas kota, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan akibat konversi lahan hutan yang masif. Dalam jangka panjang, sprawl mengurangi efisiensi tata kota dan menambah beban biaya transportasi. Bila IKN gagal mengendalikan pola migrasi dan permukiman, ambisi menjadikannya sebagai kota hijau akan berhadapan dengan realitas kawasan urban yang penuh tekanan ekologis.
Selain itu, migrasi besar ke IKN dapat menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat lokal. Kalimantan memiliki komunitas adat dengan hak historis atas tanah dan hutan. Kehadiran migran dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan ketegangan identitas, perebutan lahan, serta marginalisasi masyarakat asli. Pengalaman pembangunan kota baru di berbagai negara menunjukkan bahwa konflik antara pendatang dan komunitas lokal sering kali tak terhindarkan bila tidak ada mekanisme partisipasi dan perlindungan yang jelas.
Karena itu, perencanaan IKN harus menempatkan aspek migrasi sebagai agenda utama, bukan isu pinggiran. Perlu kebijakan ketat tentang penyediaan pekerjaan produktif, integrasi sosial, serta perumahan inklusif yang tidak hanya berfokus pada kelas menengah dan elite birokrasi. Tanpa strategi migrasi yang matang, IKN berisiko besar menjadi metropolitan tropis dengan masalah klasik: kemacetan, ketimpangan, dan polarisasi sosial-ekonomi. Dengan kata lain, pembangunan kota baru harus dimulai dari pengakuan terhadap dinamika migrasi sebagai faktor penentu keberlanjutan, bukan sekadar tambahan teknis dalam perencanaan.
Keberlanjutan dan Tata Guna Lahan
Pemerintah sering menggaungkan bahwa IKN akan menjadi kota hijau dan berkelanjutan. Namun, pertanyaan mendasar muncul: apa makna keberlanjutan dalam konteks pembangunan kota baru di Kalimantan? Berke dan Godschalk (2006) melalui Urban Land Use Planning memperkenalkan konsep sustainability prism yang mencakup empat dimensi: lingkungan, ekonomi, keadilan sosial, dan livability. Sebuah kota hanya bisa disebut berkelanjutan jika keempat dimensi itu seimbang. Jika salah satu sisi diabaikan, pembangunan akan melahirkan ketimpangan baru, baik secara ekologis maupun sosial.
Dalam konteks IKN, dimensi lingkungan menjadi sangat krusial. Kalimantan adalah paru-paru dunia dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, namun juga rentan terhadap deforestasi. Pembangunan kota di kawasan ini membawa risiko konversi hutan dalam skala besar, bahkan ketika pemerintah mengklaim bahwa IKN akan dibangun di lahan non-produktif. Pengalaman global menunjukkan bahwa pembangunan kota besar hampir selalu berdampak pada ekosistem di sekitarnya, baik melalui alih fungsi lahan, pencemaran, maupun fragmentasi habitat. Tanpa tata guna lahan yang ketat, klaim kota hijau bisa terjebak dalam praktik “greenwashing”.
Dimensi ekonomi juga tidak kalah penting. Kota baru membutuhkan basis ekonomi yang kokoh agar tidak hanya bergantung pada sektor pemerintahan. Jika IKN hanya menjadi pusat administrasi negara, tanpa didukung sektor produktif lokal, maka keberlanjutan ekonominya akan rapuh. Hal ini pernah terjadi pada sejumlah new towns di berbagai negara yang gagal tumbuh karena tidak mampu menarik investasi dan kegiatan ekonomi berkelanjutan. Dalam jangka panjang, IKN bisa menjadi beban fiskal negara alih-alih motor pembangunan.
Aspek keadilan sosial menjadi tantangan lain yang harus diwaspadai. Kehadiran IKN berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat adat dan penduduk lokal yang memiliki ikatan historis dengan tanah dan hutan Kalimantan. Jika pembangunan hanya memprioritaskan birokrasi, investor, dan kelas menengah-atas, maka masyarakat lokal akan terpinggirkan. Keberlanjutan sejati, menurut Berke dan Godschalk, tidak bisa dilepaskan dari keadilan spasial: distribusi manfaat dan beban pembangunan harus adil bagi semua kelompok.
Dimensi terakhir adalah livability atau kelayakhunian. Kota yang berkelanjutan bukan hanya kota yang hijau secara visual, tetapi juga kota yang memberikan kualitas hidup yang baik: akses transportasi publik, ruang terbuka hijau, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta lingkungan sosial yang inklusif. Jika hanya berfokus pada arsitektur megah dan simbol teknologi, IKN berisiko menjadi kota elitis yang tidak ramah bagi warganya sendiri. Dengan kata lain, keberlanjutan bukanlah jargon, melainkan pengalaman hidup sehari-hari yang nyata bagi masyarakat.
Dari perspektif tata guna lahan, keberlanjutan IKN menuntut perencanaan spasial yang berbasis ekologi tropis. Artinya, pembangunan harus benar-benar menghormati karakteristik lingkungan Kalimantan: iklim, topografi, dan sistem hidrologi. Tanpa itu, risiko bencana ekologis seperti banjir, kekeringan, dan degradasi tanah akan meningkat. Oleh karena itu, keberlanjutan dan tata guna lahan tidak boleh dipandang sebagai aspek teknis tambahan, tetapi harus menjadi fondasi utama pembangunan IKN. Hanya dengan cara ini, cita-cita menjadikan IKN sebagai kota hijau dapat benar-benar terwujud.
Inspirasi dan Batasan Garden City
Gagasan kota hijau yang menjadi branding utama IKN bukanlah hal baru dalam sejarah perencanaan kota. Ebenezer Howard pada awal abad ke-20 mengajukan konsep Garden City sebagai respons terhadap krisis kota industri di Inggris. Howard membayangkan kota ideal yang menggabungkan kelebihan kehidupan urban—akses pekerjaan, pendidikan, dan fasilitas modern—dengan kualitas hidup pedesaan yang sehat, hijau, dan tenang. Stanley Buder (1990) dalam Visionaries and Planners menunjukkan bagaimana gagasan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perencanaan kota modern.
Kota taman dirancang untuk memiliki sabuk hijau sebagai penyangga ekologis sekaligus pembatas pertumbuhan kota. Prinsip ini dimaksudkan agar kota tetap kompak, tidak meluas secara tak terkendali, sekaligus menjaga kualitas lingkungan. Konsep tersebut kemudian melahirkan kota-kota baru seperti Letchworth dan Welwyn di Inggris yang menjadi model bagi perencanaan urban global. Inspirasi ini juga menyebar hingga ke Amerika, Jepang, dan negara-negara lain, menandai pentingnya integrasi ruang hijau dalam kehidupan perkotaan.
Namun, Buder juga menekankan bahwa realisasi kota taman jauh dari sempurna. Banyak proyek Garden City berakhir menjadi kawasan hunian kelas menengah yang eksklusif, sementara tujuan egaliter dan keberlanjutan sosialnya terabaikan. Sabuk hijau yang ideal di atas kertas sering kali sulit dipertahankan ketika berhadapan dengan tekanan pasar dan kebutuhan lahan. Dengan kata lain, kota taman kerap gagal menjaga keseimbangan antara idealisme perencanaan dan realitas ekonomi-politik.
Pelajaran dari sejarah ini sangat relevan bagi IKN. Pemerintah mengusung jargon “forest city” sebagai identitas utama, mirip dengan visi Howard tentang kota hijau. Namun, tantangannya jauh lebih besar: Kalimantan bukan Inggris abad ke-20, melainkan wilayah tropis dengan kompleksitas ekologis, sosial, dan budaya yang berbeda. Jika tidak ada desain institusional yang kuat, konsep forest city mudah tereduksi menjadi sekadar lanskap buatan yang estetis, sementara deforestasi dan ketidakadilan sosial tetap terjadi di sekitarnya.
Selain itu, Garden City Movement menunjukkan bahwa keberlanjutan ruang hijau tidak bisa hanya bergantung pada niat awal, tetapi membutuhkan tata kelola yang konsisten. Tanpa regulasi dan mekanisme kontrol yang tegas, ruang hijau mudah dikorbankan untuk ekspansi kota. Bagi IKN, risiko ini semakin nyata mengingat dorongan migrasi dan tekanan investor yang ingin memanfaatkan peluang ekonomi. Tanpa perlindungan kuat, “hijau” bisa berubah menjadi façade belaka, sementara inti kota tetap dikuasai oleh kepentingan kapital.
Oleh karena itu, inspirasi dari gerakan Garden City perlu dibaca secara kritis, bukan hanya diadopsi secara simbolis. IKN seharusnya tidak berhenti pada retorika forest city, tetapi belajar dari kegagalan kota taman di masa lalu. Keberhasilan membangun kota hijau terletak pada kemampuan menjaga keseimbangan antara ruang ekologis, kebutuhan sosial, dan dinamika ekonomi. Jika tidak, IKN berisiko jatuh ke dalam jebakan sejarah yang sama: idealisme hijau yang indah di atas kertas, tetapi rapuh dalam kenyataan.
Perencanaan Regional dan Konektivitas
Pembangunan IKN tidak bisa hanya dipandang sebagai proyek pemindahan pusat pemerintahan. Seperti ditekankan oleh Hall dan Tewdwr-Jones dalam Urban and Regional Planning, kota baru harus selalu ditempatkan dalam kerangka perencanaan regional. Sebuah kota tidak pernah berdiri sendiri, melainkan merupakan simpul dalam jaringan ekonomi, transportasi, dan sosial yang lebih luas. Jika IKN dibangun tanpa integrasi dengan wilayah sekitarnya, maka ia berisiko menjadi enclave birokrasi yang megah namun terisolasi dari realitas ekonomi Kalimantan.
Kalimantan Timur sendiri menghadapi tantangan konektivitas yang besar. Infrastruktur transportasi masih terbatas, dengan jalur kereta api nyaris tidak ada, dan jaringan jalan raya yang belum terintegrasi secara menyeluruh. Akses logistik banyak bergantung pada pelabuhan dan jalur laut. Dalam kondisi seperti ini, membangun sebuah kota modern yang terhubung dengan wilayah lain menjadi pekerjaan berat. Tanpa dukungan transportasi publik yang masif, IKN justru berpotensi memperluas ketergantungan pada transportasi berbasis mobil pribadi, yang bertentangan dengan visi kota hijau.
Selain masalah fisik, keterbatasan basis ekonomi lokal juga menjadi tantangan serius. Kalimantan Timur selama ini bergantung pada sektor ekstraktif seperti batubara dan minyak. Jika IKN tidak mampu mendorong diversifikasi ekonomi, maka keberadaannya tidak akan menular secara positif ke wilayah sekitarnya. Hall dan Tewdwr-Jones mengingatkan bahwa perencanaan regional harus mengaitkan pembangunan kota baru dengan pertumbuhan ekonomi di kawasan lebih luas, bukan hanya pada satu titik administrasi. Tanpa itu, IKN akan sulit menjadi motor pembangunan regional.
Integrasi dengan kota-kota sekitar seperti Balikpapan dan Samarinda juga harus diperhatikan. Kedua kota ini sudah memiliki basis ekonomi dan infrastruktur yang relatif lebih matang dibanding wilayah IKN yang masih kosong. Namun, jika tidak ada perencanaan bersama, IKN bisa menciptakan ketimpangan baru: sementara Balikpapan dan Samarinda menjadi kota penopang, IKN menjadi pusat yang menyedot sumber daya tanpa memberi timbal balik yang adil. Hubungan asimetris ini bisa memunculkan ketegangan sosial maupun politik di tingkat lokal.
Pengalaman pembangunan new towns di Eropa memberikan banyak pelajaran. Beberapa kota baru berhasil karena terhubung erat dengan metropolitan besar melalui jaringan transportasi dan ekonomi yang terintegrasi. Sebaliknya, kota yang gagal adalah kota yang tidak mampu menciptakan konektivitas dengan jaringan regional, sehingga hanya menjadi kota “dormitory” atau kota tidur bagi pekerja. Jika IKN ingin berhasil, ia harus membangun integrasi yang nyata dengan seluruh Kalimantan, bukan hanya berdiri sebagai pusat administratif semata.
Dengan demikian, perencanaan regional dan konektivitas harus menjadi fokus utama pembangunan IKN. Infrastruktur transportasi publik lintas kota, jaringan ekonomi yang terdiversifikasi, serta integrasi dengan kota-kota sekitar adalah kunci agar IKN tidak menjadi pulau modern di tengah keterisolasian. Keberhasilan IKN bukan hanya ditentukan oleh bangunan pemerintahan yang megah, tetapi sejauh mana ia mampu menghubungkan dirinya dengan jejaring regional dan memberikan manfaat nyata bagi kawasan Kalimantan secara keseluruhan.
Rethinking IKN: Menuju Pembangunan yang Adil dan Kontekstual
Pembangunan IKN pada dasarnya adalah sebuah eksperimen besar yang akan diuji oleh waktu. Dari perspektif teori urban dan pengalaman global, jelas bahwa kota baru tidak bisa hanya mengandalkan narasi politik atau retorika hijau. Ia harus menjawab persoalan mendasar urbanisasi, migrasi, keberlanjutan, serta integrasi regional. Tanpa itu, IKN berpotensi mengulang kegagalan banyak new towns sebelumnya yang berakhir menjadi proyek mahal dengan manfaat terbatas. Rethinking diperlukan agar kota ini tidak sekadar menjadi simbol, melainkan benar-benar motor perubahan.
Aspek migrasi dan urbanisasi menjadi hal pertama yang harus dikelola dengan serius. Johnson dan Fisher menekankan bahwa arus migrasi biasanya lebih kuat dipicu oleh tekanan di pedesaan ketimbang daya tarik kota baru. Maka, membangun IKN harus diiringi dengan kebijakan nasional untuk memperkuat ekonomi desa, agar migrasi tidak semata-mata menjadi eksodus besar-besaran tanpa tujuan. Di dalam IKN sendiri, penyediaan lapangan kerja produktif di sektor non-pemerintahan harus menjadi prioritas. Tanpa itu, kota baru akan menghadapi ledakan sektor informal, kemiskinan perkotaan, dan ketimpangan sosial yang sulit diatasi.
Dimensi keberlanjutan ekologis dan sosial juga tidak boleh dikorbankan atas nama percepatan pembangunan. Berke dan Godschalk menegaskan bahwa kota berkelanjutan adalah kota yang seimbang antara lingkungan, ekonomi, keadilan sosial, dan kelayakhunian. Rethinking IKN berarti menempatkan masyarakat adat sebagai aktor utama, bukan sekadar penonton. Perlindungan hutan dan ekosistem tropis harus menjadi bagian integral dari tata guna lahan. Jika hal ini diabaikan, maka IKN hanya akan menjadi contoh baru dari kegagalan pembangunan berkelanjutan, yang menambah jejak krisis ekologis di Kalimantan.
Inspirasi dari Garden City Movement juga harus dipahami secara kritis. Buder menunjukkan bahwa idealisme kota hijau sering kali gagal ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi-politik. Bagi IKN, branding “forest city” harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata: mempertahankan ruang terbuka hijau, membatasi ekspansi kota, dan memastikan keterjangkauan bagi semua lapisan masyarakat. Rethinking berarti menjauh dari pendekatan kosmetik, menuju implementasi konkret yang menjadikan ruang hijau sebagai elemen hidup, bukan sekadar hiasan visual.
IKN juga harus ditempatkan dalam kerangka regional. Hall dan Tewdwr-Jones mengingatkan bahwa kota baru hanya bisa berhasil jika terintegrasi dengan jejaring regional. Artinya, IKN harus membangun konektivitas yang kuat dengan Balikpapan, Samarinda, dan kota-kota lain di Kalimantan. Lebih dari itu, IKN seharusnya menjadi pemicu diversifikasi ekonomi Kalimantan, bukan sekadar pusat birokrasi yang berdiri terpisah. Rethinking IKN berarti menempatkannya sebagai katalis regional yang memperkuat kohesi ekonomi dan sosial kawasan.
Akhirnya, rethinking IKN menuntut keberanian politik untuk menolak jalan pintas. Membangun kota baru di tengah hutan tropis bukanlah sekadar urusan teknis, melainkan persoalan visi jangka panjang. Apakah IKN akan menjadi laboratorium urbanisme tropis abad ke-21 yang adil, hijau, dan inklusif, atau hanya monumen ambisi politik yang mahal? Jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada sejauh mana pemerintah bersedia mendengarkan pelajaran sejarah, teori perencanaan, dan aspirasi masyarakat.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.