BGN: Jika Pemda Tetapkan KLB, Biaya Korban MBG Ditanggung Daerah

·

·



JAKARTA, ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah

– Ribuan korban keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Januari 2025 hingga awal Oktober 2025 mencapai 6.517 orang. Biaya perawatan mereka kini bergantung pada status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan, ada dua skema pembiayaan. Pertama, jika pemerintah daerah menetapkan status KLB, seluruh biaya korban ditanggung daerah melalui klaim asuransi. Kedua, bagi daerah yang tidak menetapkan KLB, pembiayaan langsung diambil alih BGN.

“Ada dua mekanisme penanggulangan biaya, dan ini sudah terjadi. Jadi ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB di tingkat kota/kabupaten, dan ketika pemerintah kota/kabupaten menetapkan KLB, maka pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi,” ujar Dadan di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

KLB Keracunan MBG

Hingga saat ini, baru Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut di Jawa Barat yang menetapkan KLB. Artinya, korban keracunan MBG di dua wilayah itu bisa langsung mendapat pembiayaan lewat klaim asuransi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, korban keracunan makanan MBG tetap mendapat pembiayaan dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia menambahkan, kasus ini belum dapat ditetapkan sebagai KLB nasional karena prosedur hukum harus dipenuhi.

“Nanti ini (korban keracunan) ditanggung biayanya oleh pemerintah, dalam hal ini oleh BGN. Kalau KLB naik menjadi KLB nasional, itu sudah ada aturannya di Undang-undang dan Peraturan Presiden-nya,” kata Budi.

“Tapi nanti bisa ditanyakan ke teman-teman, untuk jadi KLB nasional harus ada berapa provinsi, berapa ini, berapa lama itu ada.”

Temuan Ombudsman soal Keracunan MBG

Ombudsman RI mengungkap sejumlah masalah serius dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski negara membayar dengan harga premium, kualitas makanan yang diterima anak-anak jauh dari harapan.

Temuan mencakup bahan pangan yang tidak sesuai kontrak, pengolahan tanpa standar, hingga distribusi yang kacau. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebut beberapa dapur atau Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) menerima sayuran tidak segar dan lauk-pauk yang tidak lengkap.

“Beberapa dapur juga menerima sayuran yang tidak segar setelah lauk pauk yang tidak lengkap. Hal ini terjadi karena belum adanya standar acceptance quality limit yang tegas, sehingga negara membayar dengan harga premium, sementara kualitas yang diterima anak-anak belum optimal,” ujar Yeka saat konferensi pers, Selasa (30/9/2025).

Masalah lain yang ditemukan adalah pengolahan pangan belum konsisten menerapkan standar hazard analysis and critical control point (HACCP), distribusi sering melanggar standard holding time, dan pengawasan digital oleh Badan Gizi Nasional belum efektif. Akibat lemahnya pengawasan ini, hingga Mei 2025 tercatat 17 kasus keracunan luar biasa.

Yeka menekankan pentingnya memperbaiki prosedur operasional standar dan menata distribusi agar lebih transparan. “Guru kembali menjadi tumpuan distribusi, meskipun mereka tidak mendapatkan dukungan tambahan yang semestinya. Situasi ini mencerminkan perlunya penataan tata kelola distribusi agar lebih setara, transparan, dan berpihak pada penerima manfaat,” ujarnya.



Selain itu, Ombudsman juga menyoroti kurangnya koordinasi antara pihak penyedia makanan dan institusi pendidikan. Dalam beberapa kasus, makanan yang disajikan tidak sesuai dengan rencana menu yang telah ditetapkan, serta tidak memenuhi standar gizi yang seharusnya.

Pihak Ombudsman merekomendasikan adanya evaluasi berkala terhadap kualitas makanan yang diberikan kepada siswa. Mereka juga menyarankan penguatan sistem monitoring dan pelaporan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam program MBG bekerja secara efektif dan akuntabel.

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Ombudsman menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap guru dan petugas di sekolah, agar mereka lebih memahami standar pengolahan makanan dan cara mengidentifikasi potensi risiko kesehatan.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan adanya audit independen terhadap seluruh rantai pasok makanan dalam program MBG, termasuk pengadaan bahan baku, pengolahan, dan distribusi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak ada praktik korupsi atau kesalahan pengelolaan dana.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat optimal bagi anak-anak Indonesia.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »