Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Kabupaten Indramayu
Masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas). Layanan SIM keliling disediakan oleh Polres Indramayu pada periode 13 Oktober hingga 18 Oktober 2025. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menjalani proses perpanjangan SIM.
Layanan SIM keliling ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:
- Senin, 13 Oktober 2025: Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu- Lelea, Depan Terminal Indramayu.
- Selasa, 14 Oktober 2025: Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder dan Balai Desa Pabean Udik.
- Rabu, 15 Oktober 2025: Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu.
- Kamis, 16 Oktober 2025: Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener.
- Jumat, 17 Oktober 2025: Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran.
- Sabtu, 18 Oktober 2025: Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk.
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Layanan untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi persyaratan perpanjangan SIM.
Sat Lantas Polres Indramayu juga mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara serta menghindari risiko denda atau tindakan hukum terkait penggunaan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat tidak lagi perlu repot-repot datang ke kantor Sat Lantas. Layanan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, layanan ini juga membantu mencegah penumpukan antrian di kantor pelayanan, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.