Klarifikasi Perusahaan Terkait Dugaan Pemilikan Lahan Sawit di Kawasan Hutan
PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP), sebuah perusahaan perkebunan sawit yang dimiliki oleh Grup Salim, memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan media mengenai dugaan kepemilikan lahan sawit dalam kawasan hutan tanpa izin. Penjelasan ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Meyke Ayuningrum, Corporate Secretary SIMP, pada Jumat (10/10/2025). Hal ini dilakukan sebagai respons atas surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nomor S-11652/BEI.PP2/10-2025-SIMP tertanggal 9 Oktober 2025.
Surat tersebut meminta penjelasan dari emiten perkebunan sawit ini terkait pemberitaan berjudul “Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya” yang muncul pada 6 Oktober 2025. Dalam tanggapannya, SIMP menegaskan bahwa seluruh lahan produktif yang dimiliki dan dikelola perusahaan telah memiliki izin sesuai dengan peraturan pemerintah. Perusahaan menyatakan bahwa kegiatan perkebunan dilakukan di atas lahan yang legal, meskipun tetap mengikuti pembaruan ketentuan tata ruang dan kehutanan yang terus berkembang.
Proses Perizinan Tambahan
SIMP menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan perizinan tambahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta peraturan pelaksanaannya. Proses perizinan tambahan ini terus dipantau dan dikaji secara berkala. Sampai saat ini, menurut keterbukaan informasi tersebut, SIMP belum menerima surat pemberitahuan, tagihan, maupun sanksi administratif dari instansi pemerintah terkait. Oleh karena itu, perusahaan belum dapat memperkirakan adanya potensi denda atau dampak material terhadap laporan keuangan.
“Perseroan berkomitmen untuk mengikuti proses yang diperlukan untuk menyelesaikan proses permohonan perizinan tambahan tersebut sehingga status legalitas lahan menjadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Salim Ivomas dalam suratnya.
Tanggung Jawab dan Komitmen Perusahaan
Jika nanti ada denda yang dikenakan oleh instansi berwenang, SIMP akan menyelesaikan pembayaran sesuai tata cara dan ketentuan yang berlaku. Dalam keterangan yang sama, Salim Ivomas menyatakan bahwa perusahaan terus melakukan identifikasi, evaluasi, dan mitigasi terhadap sistem serta prosedur internal untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai peraturan pemerintah.
Perusahaan juga menegaskan tidak terdapat informasi atau kejadian material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham Perseroan yang belum diungkap ke publik.
Komitmen terhadap Kepatuhan
Dengan komitmennya terhadap kepatuhan terhadap regulasi, SIMP menunjukkan langkah-langkah proaktif untuk memastikan bahwa semua aktivitas perusahaan berjalan secara legal dan transparan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sekaligus memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga pengawas.
Kesimpulan
Melalui penjelasan ini, SIMP menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mematuhi aturan yang berlaku, tetapi juga siap menghadapi perubahan regulasi yang terus berkembang. Dengan demikian, perusahaan berharap dapat membangun kepercayaan dari para pemangku kepentingan, termasuk investor dan masyarakat umum.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.