Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali
Pada bulan Oktober 2025, layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali. Semeton Bali dapat mengunjungi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang tersedia untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari Minggu (12/10), layanan SIM Keliling hadir di Alun-alun Kabupaten Gianyar. Jadwal pelaksanaan layanan ini berlangsung mulai pukul 07.00 WITA hingga 09.00 WITA. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemohon harus menyiapkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Kedua, fotokopi SIM lama beserta SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi.
Jika Anda ingin memperpanjang SIM, segera datangi layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor polisi untuk melakukan proses perpanjangan SIM. Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi pengendara kendaraan bermotor di Bali.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling memiliki beberapa manfaat yang sangat berguna bagi masyarakat. Berikut beberapa di antaranya:
- Menghemat waktu dan tenaga: Pengguna tidak perlu datang ke kantor polisi yang jauh, karena layanan ini hadir di berbagai titik lokasi.
- Proses yang cepat dan efisien: Pemohon dapat langsung mengajukan permohonan perpanjangan SIM tanpa harus menunggu lama.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat: Layanan ini juga menjadi ajang sosialisasi pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau C, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Selain itu, pemohon juga diminta untuk membawa dokumen-dokumen tersebut saat datang ke layanan SIM Keliling. Proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam, tergantung jumlah pemohon yang datang.
Tips untuk Pengguna SIM
Bagi pengguna SIM, ada beberapa tips yang bisa diterapkan agar tidak mengalami kesulitan dalam proses perpanjangan:
- Perhatikan masa berlaku SIM: Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak terkena sanksi.
- Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan: Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum datang ke layanan SIM Keliling.
- Datang lebih awal: Datang lebih awal akan membantu menghindari antrian yang panjang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Bali semakin mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.