Kondisi Utang Negara Indonesia yang Masih Terkendali
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan penjelasan mengenai kondisi utang negara Indonesia yang saat ini mencapai angka Rp 9.138 triliun. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, terutama sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa kondisi utang saat ini masih berada dalam batas aman. Ia menegaskan bahwa ukuran aman atau tidaknya utang bukan dilihat dari nominalnya saja, melainkan dibandingkan dengan kapasitas ekonomi nasional atau Produk Domestik Bruto (PDB).
“Kalau acuan utang bahaya besar atau tidak, itu bukan dilihat dari nominalnya saja, tapi diperbandingkan dengan sektor ekonominya,” ujar Purbaya dalam acara Media Gathering di Bogor, dikutip dari DetikFinance, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total utang pemerintah hingga akhir Juni 2025 mencapai Rp 9.138 triliun, atau setara 39,86 persen dari PDB. Angka ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Purbaya menyebut, secara internasional posisi utang Indonesia masih tergolong terkendali. “Ini kan masih di bawah 39 persen dari PDB, jadi dari ukuran internasional masih aman,” imbuhnya. Ia juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen menggunakan utang secara bijak dan mengutamakan efisiensi dalam belanja negara.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah berupaya mengurangi penerbitan utang baru dan memperketat pengawasan terhadap belanja kementerian dan lembaga. “Kita akan cepat kontrol belanja pemerintah supaya lebih baik, sehingga yang tidak perlu bisa mulai kita potong,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menyebut posisi utang tersebut masih tergolong aman dan terkendali. Ia merinci, dari total utang sebesar Rp 9.138 triliun, terdapat pinjaman sebesar Rp 1.157 triliun yang terdiri atas pinjaman luar negeri Rp 1.108 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp 49 triliun.
Sedangkan utang yang bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 7.980 triliun, dengan dominasi SBN berdenominasi rupiah sebesar Rp 6.484 triliun, dan SBN valuta asing sebesar Rp 1.496 triliun.
Suminto memastikan, pemerintah terus berupaya menjaga kredibilitas fiskal dengan melakukan pembiayaan secara hati-hati, terukur, dan sesuai kemampuan negara. “Utang kita masih jauh di bawah batas maksimal. Pemerintah selalu mengelolanya dengan prinsip kehati-hatian,” kata Suminto, dikutip dari CNBC Indonesia.
Purbaya menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap angka utang negara. Ia meminta agar isu ini tidak digunakan untuk menciptakan sentimen negatif terhadap perekonomian nasional. “Dari standar nasional maupun internasional, kita cukup pruden dalam mengelola keuangan negara,” pungkasnya.
Struktur Utang Pemerintah
Berikut adalah rincian struktur utang pemerintah Indonesia:
- Pinjaman luar negeri: Rp 1.108 triliun
- Pinjaman dalam negeri: Rp 49 triliun
- Surat Berharga Negara (SBN): Rp 7.980 triliun
- SBN berdenominasi rupiah: Rp 6.484 triliun
- SBN valuta asing: Rp 1.496 triliun
Langkah Pemerintah dalam Mengelola Utang
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah berikut untuk menjaga stabilitas keuangan negara:
- Memperketat pengawasan terhadap belanja kementerian dan lembaga
- Meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran
- Mengurangi penerbitan utang baru
- Menjaga kredibilitas fiskal dengan prinsip kehati-hatian
Komentar dari Para Ahli
Para ahli menilai bahwa posisi utang Indonesia masih dalam batas aman. Dengan rasio utang terhadap PDB yang hanya 39,86 persen, Indonesia berada jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang ditetapkan dalam undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mampu mengelola utang secara bijak dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kondisi utang negara Indonesia masih terkendali dan aman. Pemerintah terus berupaya untuk mengelola utang dengan prinsip kehati-hatian dan efisiensi. Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap angka utang negara, karena posisi utang tetap dalam batas yang wajar dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.