Bupati Abdya Tegas, Cabut Rekomendasi Tambang PT Laguna Jaya Dapat Pujian

·

·

Langkah Tegas Bupati Aceh Barat Daya dalam Mencabut Rekomendasi Tambang

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., mengambil langkah tegas dengan mencabut rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Laguna Jaya Tambang. Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat, yang melihatnya sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat dan kelestarian lingkungan.

Pencabutan rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Bupati Aceh Barat Daya Nomor 500.10.2.3/2422 tanggal 8 Oktober 2025. Surat ini secara resmi membatalkan Surat Rekomendasi Pengurusan WIUP Nomor 543.2/637 tanggal 19 Mei 2025. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan Usaha Sektor Sumber Daya Alam.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan. Bupati Safaruddin menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya akan melakukan penataan kembali usaha sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, sebagai wujud komitmen keberpihakan kepada kepentingan masyarakat lokal.

Dukungan dari Tokoh Lokal

Sikap tegas Bupati Safaruddin mendapat dukungan dari Masady Manggeng, politisi PDI Perjuangan asal Manggeng Raya. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah berani dan berpihak kepada rakyat. “Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, atas langkah tegas dan berpihak kepada rakyat dalam mencabut rekomendasi WIUP PT Laguna Jaya Tambang di kawasan Manggeng Raya,” ujar Masady pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurut Masady, keputusan itu menjawab keresahan masyarakat Manggeng Raya yang khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Ia menyebut kebijakan tersebut menunjukkan arah baru pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. “Ini bukti nyata bahwa pemerintah daerah menempatkan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan korporasi,” tegasnya.

Masady berharap langkah serupa dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten lain di Aceh agar sektor pertambangan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan. “Kita ingin tambang dikelola dengan hati nurani dan berpihak pada masyarakat. Keputusan Bupati Abdya ini adalah contoh nyata kepemimpinan yang berani,” tambahnya.

Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Aceh

Langkah Bupati Safaruddin dinilai sejalan dengan kebijakan Pemerintah Aceh dalam menata sektor sumber daya alam. Selain memperkuat posisi daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan, keputusan ini juga mempertegas komitmen pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dengan tindakan ini, Bupati Aceh Barat Daya menunjukkan bahwa pemerintah daerah siap menjadi pelindung kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Hal ini menjadi contoh positif bagi daerah-daerah lain di Aceh yang ingin mengadopsi pendekatan serupa dalam pengelolaan pertambangan.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »