JAKARTA, ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah–
Korlantas Polri menegaskan bahwa dana hasil tilang, baik dari sistem manual maupun elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), tidak hilang begitu saja. Dana tersebut dikelola dan digunakan untuk berbagai kegiatan yang dilakukan oleh tiga lembaga, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menjelaskan, sebagian dana tersebut juga dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan yang mendukung keselamatan dan pelayanan lalu lintas. Ia menyampaikan bahwa dana ini masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kemudian dikirim ke Kejaksaan. Penggunaannya telah diatur untuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Sementara sebagian lainnya digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang sifatnya kembali ke masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Polri memperkenalkan alat mobile tilang elektronik (ETLE Mobile), yang memungkinkan pembayaran denda dilakukan langsung di lokasi pelanggaran tanpa perlu ke bank. Sistem ini sebenarnya bukan hal baru, karena sebelumnya denda tilang juga bisa dibayar di tempat. Perbedaannya, kini setiap transaksi disertai dengan bukti pembayaran resmi dan terhubung dengan sistem digital Korlantas Polri.
“Ada pelanggarannya, denda sekian. Daripada harus ke bank, saya langsung lakukan pembayaran di lapangan. Alat ini akan digunakan oleh seluruh anggota di lapangan, dari polda hingga polres,” jelasnya.
Faizal menambahkan, inovasi digital ini merupakan bagian dari revitalisasi sistem ETLE, yang bertujuan untuk memangkas prosedur tilang, mencegah pungutan liar, serta menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, efisien, dan berintegritas.
“Alat ini sangat memudahkan. Masyarakat tidak perlu lagi ke BRI, dan petugas bisa melakukan transaksi secara terbuka tanpa ada kecurigaan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi sistem penegakan hukum lalu lintas kini sudah mencapai 95 persen dan dapat diakses publik. Berikut beberapa manfaat utama dari penggunaan ETLE Mobile:
Peningkatan Transparansi
Dengan sistem digital, setiap pelanggaran dan pembayaran denda dapat direkam secara otomatis. Hal ini membantu menghindari praktik pungutan liar dan memberikan kepastian bagi masyarakat.Penghematan Waktu dan Biaya
Masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi bank atau lembaga tertentu untuk membayar denda. Pembayaran dapat dilakukan langsung di lokasi pelanggaran, sehingga menghemat waktu dan biaya transportasi.Peningkatan Efisiensi Operasional
Petugas dapat melakukan transaksi secara langsung, tanpa perlu mengirimkan data manual. Hal ini mempercepat proses penegakan hukum dan mengurangi risiko kesalahan administratif.Pemantauan yang Lebih Akurat
Sistem digital memungkinkan pemantauan real-time terhadap pelanggaran lalu lintas. Data yang tercatat dapat digunakan untuk evaluasi dan perbaikan sistem penegakan hukum.
Selain itu, ETLE Mobile juga dilengkapi dengan fitur-fitur tambahan seperti:
Sertifikat Pembayaran Digital
Setiap transaksi akan diiringi dengan bukti pembayaran resmi dalam bentuk digital, yang dapat disimpan atau dicetak oleh pelanggar.Integrasi dengan Sistem Nasional
Data dari ETLE Mobile terhubung langsung dengan sistem nasional Korlantas Polri, sehingga memastikan akurasi dan konsistensi data.Pelatihan Petugas
Petugas akan diberikan pelatihan khusus agar dapat menggunakan alat ini dengan optimal dan memahami prosedur penggunaannya.
Dengan adanya ETLE Mobile, diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum lalu lintas. Selain itu, inovasi ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen Polri terhadap reformasi birokrasi dan pemerintahan yang lebih modern.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.