Penangkapan Pengedar Narkoba di Muara Enim
Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DW (37) di sebuah rumah yang terletak di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah yakin akan keberadaan aktivitas ilegal, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan DW tanpa perlawanan di rumahnya. Saat penangkapan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti serta melakukan tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba.
Selama penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti narkoba, antara lain 11 paket sabu dengan berat bruto 12,55 gram, 1 butir ekstasi berlogo Minion dengan berat 0,48 gram, serta perlengkapan pendukung seperti plastik klip dan tas waistbag hitam merek Eiger. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1.660.000 juga diamankan, diduga merupakan hasil transaksi ilegal. Satu unit handphone Oppo A3x juga turut disita, yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba.
Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga sebagai pengguna narkoba. Hal ini dibuktikan melalui hasil tes urine yang positif dan pengakuan dari tersangka sendiri.
Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik pelaku. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan barang bukti di Bidlabfor Polda Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tindakan ini membuktikan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti dalam memburu para pelaku perusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat sangat penting dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan
- 11 paket sabu dengan berat bruto 12,55 gram
- 1 butir ekstasi berlogo Minion dengan berat 0,48 gram
- Plastik klip dan tas waistbag hitam merek Eiger
- Uang tunai sebesar Rp 1.660.000
- Satu unit handphone Oppo A3x
Langkah-Langkah Penyidikan
- Pemeriksaan barang bukti di Bidlabfor Polda Sumsel
- Pemeriksaan saksi-saksi
- Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.