Terpopuler Nasional: Pemangkasan TKD untuk MBG hingga TNI Direspons MK

·

·

Berita Terpopuler di Kanal Nasional Tempo pada 11 Oktober 2025

Pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025, beberapa berita yang muncul di kanal nasional Tempo mendapat perhatian besar dari pembaca. Berikut tiga berita paling banyak dibaca pada hari itu:

1. Istana Minta Kepala Daerah Dukung Pemangkasan TKD Buat MBG

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah memperhatikan keluhan para kepala daerah mengenai pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026. Dana TKD yang ditetapkan sebesar Rp 693 triliun lebih rendah dibandingkan APBN 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun.

Prasetyo menjelaskan bahwa penyaluran TKD kini dibagi menjadi dua bagian, yaitu transfer langsung dan tidak langsung. Transfer tidak langsung digunakan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Contohnya adalah proyek makan bergizi gratis. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui menteri keuangan dan menteri dalam negeri sudah menyampaikan perubahan tersebut kepada para kepala daerah.

2. Alasan Dedi Mulyadi Tak Ikut Memprotes Pemotongan TKD

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan alasan mengapa dirinya tidak ikut bersama belasan kepala daerah lainnya dalam protes terhadap pemotongan dana transfer ke daerah. Dedi menjelaskan bahwa sebagai gubernur, ia memiliki dua peran: sebagai kepala daerah otonom yang dipilih langsung oleh rakyat, dan juga sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Bagi Dedi, tidak pantas bagi seorang perwakilan pemerintah pusat untuk memprotes kebijakan yang sudah ditetapkan. Ia menyatakan bahwa memprotes keputusan pemerintah pusat sendiri tidak elok. Hal ini disampaikannya melalui unggahan Instagram pribadinya pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

3. Respons TNI soal Aturan Jabatan Sipil Prajurit yang Disorot MK

TNI memberikan respons terkait kritik dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo terhadap Pasal 47 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Menurut TNI, pasal tersebut bukan dimaksudkan sebagai campur tangan militer dalam ranah sipil.

Kepala Pusat Penerangan Mayor Jenderal Freddy Ardianzah menyatakan bahwa TNI memandang hal ini sebagai bagian dari proses konstitusional yang sah. Ia menegaskan bahwa TNI menghormati sepenuhnya kewenangan MK untuk menilai dan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Freddy menjelaskan bahwa Pasal 47 Ayat (1) mengatur penugasan prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga tertentu. Penugasan ini bersifat negara, bukan penempatan sipil permanen. Karena masih aktif, pembinaan karier prajurit tetap menjadi tanggung jawab Panglima TNI.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »