Penyelidikan Kematian Seorang Terapis di Jakarta Selatan
Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kematian seorang perempuan berinisial RTA yang bekerja sebagai terapis di sebuah tempat spa di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai usia korban dan potensi adanya tindakan eksploitasi.
Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada manajemen spa tempat RTA bekerja. \”Sudah kami kirimkan undangan klarifikasi,\” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Citra Ayu Civilia, Sabtu, 11 Oktober 2025.
RTA ditemukan tewas pada 2 Oktober 2025 di sebuah lahan kosong. Awalnya, polisi memperkirakan usia RTA sekitar 25 tahun. Namun, seiring berkembangnya kasus, muncul dugaan bahwa RTA adalah pekerja di bawah umur.
Pemeriksaan Saksi dan Proses Autopsi
Polisi telah memeriksa setidaknya 14 saksi dalam kasus ini. Para saksi mencakup rekan-rekan terapis RTA, petugas keamanan, serta warga setempat yang menemukan jenazah. Dari pemeriksaan tersebut, polisi berusaha mengumpulkan informasi untuk memahami lebih lanjut tentang latar belakang RTA dan kejadian yang menyebabkan kematiannya.
Jenazah RTA dibawa ke Rumah Sakit Polri dengan permohonan autopsi. \”Jenazah ini juga diambil sampelnya untuk diketahui penyebab kematiannya,\” kata Citra. Proses autopsi ini menjadi langkah penting dalam menentukan apakah kematian RTA disebabkan oleh faktor alami atau adanya campur tangan pihak lain.
Latar Belakang RTA dan Pengaduan Keluarga
Menurut cerita dari rekan-rekan mendiang, RTA baru beberapa bulan pindah ke Pejaten. Namun sebelumnya, ia telah memiliki pengalaman bekerja di Bali. Informasi ini memberikan gambaran tentang perjalanan hidup RTA sebelum meninggal.
Kakak RTA melaporkan kematian adiknya ke polisi atas dugaan eksploitasi. \”Sementara untuk laporan yang dilayangkan oleh kakak korban ini terkait eksploitasi,\” ujar Citra. Menurut pengakuan kakak korban, RTA berusia 14 tahun.
Investigasi Lanjutan dan Dugaan Tindak Pidana
Polisi kini masih menelusuri latar belakang kematian RTA, termasuk menggali dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). \”Benar atau tidaknya perlu kami dalami dulu, kami cari fakta-faktanya terlebih dahulu,\” ucap Citra.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas yang mungkin terjadi dalam dunia kerja di sektor pariwisata dan layanan. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian akan menjadi kunci dalam menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini:
- Memanggil manajemen spa tempat RTA bekerja untuk klarifikasi
- Memeriksa 14 saksi yang terlibat dalam kasus ini
- Mengambil sampel jenazah RTA untuk proses autopsi
- Melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan eksploitasi dan TPPO
- Mengumpulkan informasi dari keluarga dan rekan-rekan korban
Dengan penanganan yang teliti dan profesional, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap kebenaran di balik kematian RTA dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.