Kabar Terbaru Surya Darmadi, Terpidana Korupsi Rp73 Triliun, Curhat di Nusakambangan

·

·

Perkembangan Terbaru Kasus Surya Darmadi

Surya Darmadi, yang lebih dikenal dengan nama Apeng, terpidana kasus korupsi terkait penyerobotan lahan kawasan hutan, kembali menjadi perhatian publik. Ia diketahui merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun akibat tindakan yang dilakukannya. Selain itu, ia juga ingin menghibahkan aset senilai Rp10 triliun ke pemerintah, termasuk kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat.

Pernyataan ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (10/10/2025). Dokumen yang diajukan tersebut menyebutkan bahwa aset yang akan dihibahkan berupa kebun sawit dan pabrik milik PT Duta Palma Group.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa kliennya ingin membantu pemerintah dengan menghibahkan aset tersebut. Menurutnya, nilai bersih dari aset tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun. Namun, ia meminta pemerintah menyelesaikan masalah kebun dan pabrik kelapa sawit di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Handika menyoroti bahwa kebun-kebun kelapa sawit di Riau masih bermasalah karena belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan dokumen lainnya. Ia menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui jalur administratif, seperti membayar denda dan dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor atau TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Kondisi Penahanan di Nusakambangan

Selain soal rencana hibah aset, Handika juga mengungkapkan bahwa kliennya kembali dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan. Sebelumnya, Surya dipindahkan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Namun, setelah dua bulan, ia kembali dipindahkan ke Nusakambangan.

Menurut Handika, pemindahan ini tidak sesuai dengan status Surya sebagai terdakwa yang tidak terlibat kejahatan serius. Ia menilai penempatan kliennya di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan. Hal ini didasarkan pada kondisi kesehatan Surya yang lemah, termasuk penyakit jantung dan masalah pendengaran.

Fasilitas kesehatan di Lapas Nusakambangan dinilai minim, sehingga jika terjadi keadaan darurat seperti serangan jantung, Surya bisa saja meninggal. Selain itu, Surya juga disebut kesulitan tidur selama berada di sana, yang menurut Handika memberikan beban psikologis berat bagi kliennya.

Persiapan Sidang Secara Daring

Dalam sidang terbaru, Surya Darmadi tidak hadir secara langsung, melainkan mengikuti sidang secara daring. Hal ini berbeda dengan beberapa kali sidang sebelumnya, di mana ia sempat hadir dan bahkan protes terkait asetnya yang disita oleh Kejaksaan Agung.

Handika menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk memindahkan kliennya dari Nusakambangan kembali ke Lapas Cibinong. Namun, sampai saat ini, permohonan tersebut belum mendapatkan respons. Ia berharap permohonan ini segera dikabulkan dalam waktu dekat.

Latar Belakang Surya Darmadi

Surya Darmadi adalah seorang pengusaha besar di sektor kelapa sawit. Ia lahir di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 4 Maret 1952. Meskipun hanya lulus SMP, ia berhasil mendirikan PT Duta Palma Group dan menjadi Ketua Darmex Agro Group, induk dari perusahaan tersebut.

Karier Surya dimulai pada tahun 1987 ketika ia mendirikan Darmex Agro Group di Jakarta. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi minyak sawit dengan kapasitas besar dan memiliki pabrik di beberapa provinsi. Ekspansi bisnisnya meluas hingga memiliki perkebunan di Riau, Kalimantan, dan Jambi, serta delapan pabrik kelapa sawit.

Berkat usahanya, Surya pernah masuk daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes 2018 dengan kekayaan sebesar US$1,45 miliar. Namun, namanya juga tercatat dalam kasus korupsi besar yang melibatkan perizinan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Riau, yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »