Gaji Pensiunan PNS 2025: Aturan Baru dari PP 8/2024

·

·

Kebijakan Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) tetap menerima penghasilan bulanan dari pemerintah, meskipun tidak lagi aktif bekerja. Meskipun tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan dihentikan, pensiunan tetap memperoleh gaji pokok serta tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Kebijakan terbaru ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen, efektif berlaku sejak 1 Januari 2024. Sampai saat ini, pemerintah belum melakukan revisi atau perubahan lebih lanjut terkait gaji pensiunan.

Komponen Gaji Pensiunan

Gaji pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama:

  • Gaji pokok sesuai golongan terakhir saat masih aktif bekerja

    Gaji pokok diberikan berdasarkan golongan yang sebelumnya dipegang oleh PNS sebelum pensiun. Golongan ini menentukan besaran gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya.

  • Tunjangan melekat

    Tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Tunjangan ini diberikan secara tetap dan tidak tergantung pada performa kerja.

Dengan mekanisme ini, pensiunan tetap memiliki penghasilan yang mendukung kebutuhan sehari-hari, meski tidak lagi menerima tunjangan kinerja.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Hal Penting untuk Diperhatikan

Kenaikan gaji pokok ini memberikan kepastian finansial bagi pensiunan PNS dan memastikan hak-hak pensiun tetap terpenuhi. Pensiunan disarankan selalu mengikuti informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar memperoleh update terbaru mengenai gaji dan tunjangan.



Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »