Dana BTT dalam APBD NTB 2025

·

·

Perubahan APBD 2025 di Provinsi NTB

Publik sedang mengalami kebingungan terkait isu pergeseran dana BTT (Belanja Tidak Terduga) pada APBD 2025. Berbagai pandangan muncul, baik dari wakil rakyat maupun para pengamat. Pergeseran APBD bukan hanya terjadi di Provinsi NTB, tetapi juga dilakukan oleh hampir semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Pergeseran APBD yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi NTB diatur dalam dua peraturan gubernur, yaitu Pergub No 2/2025 terkait Pergeseran Pertama APBD dan Pergub No 6/2025 terkait Pergeseran Kedua APBD. Dokumen-dokumen tersebut tersedia secara terbuka dan bisa diunduh serta diakses dengan mudah. Dalam dokumen tersebut, terdapat penjelasan detail tentang perubahan alokasi anggaran, baik sebelum maupun sesudah pergeseran.

Beberapa opini yang muncul terkait penggunaan dana BTT sering kali salah dipahami. Misalnya, ada yang menyebutkan bahwa dana BTT mencapai 484 miliar rupiah, sehingga sisa dana BTT hanya 16,4 miliar. Namun, kata \”penggunaan\” dalam konteks ini tidak sepenuhnya tepat. Kata ini lebih cocok digunakan untuk realisasi belanja, yaitu ketika dana benar-benar digunakan dan dibuktikan melalui dokumen seperti SPP, SPM, dan SP2D.

Empat Siklus APBD

APBD memiliki empat siklus utama: perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan. Setiap tahapan memiliki dokumen yang berbeda. Contohnya, dokumen perencanaan meliputi RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja. Dokumen penganggaran termasuk KUA PPAS, Perda APBD, Perkada Penjabaran APBD (termasuk Pergeseran APBD), dan DPA atau DPPA. Dokumen pelaksanaan meliputi SPD, SPP, SPM, dan SP2D. Sementara itu, dokumen pelaporan berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.

Kata “penggunaan” dalam konteks dana BTT lebih tepat dikaitkan dengan realisasi belanja. Artinya, dana tersebut telah digunakan dan terbukti melalui aliran kas dan dokumen pendukung. Saat ini, dana BTT yang telah digunakan sebesar Rp 2,4 miliar, sesuai dengan pengakuan Kepala BPKAD. Angka ini juga tercantum dalam dokumen KUPA APBD 2025, meskipun jumlah lainnya belum diupdate.

Apakah Dana BTT Telah Digunakan?

Dokumen Pergub APBD bukanlah dokumen penggunaan atau realisasi belanja. Dokumen ini hanya mengatur postur alokasi APBD, baik pendapatan maupun belanja, dengan klasifikasi berdasarkan kode rekening atau kode perangkat daerah. Oleh karena itu, pergeseran APBD tidak menunjukkan penggunaan dana BTT, tetapi lebih tepat disebut pemindahan alokasi dana BTT ke pos belanja lainnya.

Beberapa pos belanja yang dialokasikan dari dana BTT antara lain: dana transfer DBH ke kabupaten-kota, pembayaran utang BPJS, bonus atlet PON, infrastruktur jalan dan irigasi, RTLH, hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya.

Alokasi BTT di Masa Lalu

Alokasi BTT di Provinsi NTB pada masa lalu relatif kecil. Contohnya, pada APBD 2018 saat gempa, dana BTT dianggarkan sebesar 8,35 miliar atau 0,16 persen dari total belanja. Pada APBD 2021, saat pandemi, dana BTT dianggarkan sebesar 44,6 miliar atau 0,79 persen dari total belanja. Hal ini disebabkan oleh filosofi akuntansi BTT, yang ditujukan untuk belanja yang tidak biasa, tidak berulang, dan tidak dapat diprediksi.

Mengapa Alokasi BTT Pada APBD NTB 2025 Besar?

APBD NTB 2025 ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD pada 21 Agustus 2024. Pada saat itu, alokasi dana BTT disepakati sebesar 5,7 miliar. Setelah regulasi TKDD keluar, ternyata alokasi TKDD untuk NTB bertambah sekitar 497 miliar. Hal ini memengaruhi alokasi belanja, sehingga dana BTT dialokasikan sebagai bagian dari belanja yang sudah disesuaikan.

Perintah Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat memberikan instruksi melalui Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025 untuk efisiensi dan realokasi anggaran pada isu-isu strategis. Pergeseran APBD diatur dalam PP 19/2019, yang menyatakan bahwa pergeseran APBD dapat dilakukan sebelum atau setelah perubahan APBD, dengan memastikan semua pergeseran tercatat dalam laporan realisasi anggaran.

Pemerintah Provinsi NTB melakukan pergeseran APBD untuk melaksanakan mandat pemerintah pusat. Belanja prioritas yang belum teralokasi, belanja mendukung program nasional, dan belanja implementasi visi-misi kepala daerah baru dialokasikan dalam tujuh tema utama, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan-minuman, penyediaan cadangan pangan, dan prioritas lainnya yang mendorong kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.



Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »