Penyidik Polda Metro Jaya Melimpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara terkait dugaan penghasutan yang memicu kericuhan akhir Agustus 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkas perkara ini mencakup dugaan tindakan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang dianggap memicu keributan tersebut. Dalam kasus ini, tersangka yang ditetapkan antara lain Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; admin media sosial Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; mahasiswa Universitas Riau dan pegiat media sosial, Khariq Anhar; serta tersangka inisial RAP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta. \”Sudah (tahap satu),\” ujar Brigjen Wira Satya kepada wartawan, dikutip Minggu (12/10/2025).
Selanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunggu hasil dari JPU. Jika berkas dinyatakan lengkap, tahap berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Empat Aktivis Ajukan Permohonan Praperadilan
Empat aktivis yang ditahan setelah demonstrasi akhir Agustus 2025 mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Mereka menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, yang dinilai sarat kejanggalan.
Keempat aktivis tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; admin media sosial Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau yang juga pegiat media sosial, Khariq Anhar. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan untuk para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Afif menambahkan bahwa permohonan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh panitera pengadilan. Pihaknya kini menunggu jadwal sidang untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan yang menurut mereka tidak sesuai prosedur hukum.
“Kami menilai ada banyak kejanggalan, mulai dari penyitaan yang dilakukan secara serampangan hingga penggeledahan yang minim pengawasan dari lembaga peradilan,” ujarnya.
Tudingan Kriminalisasi
Perwakilan TAUD lainnya, Gema Gita Persada, menyatakan bahwa klien mereka merupakan korban kriminalisasi. Ia menilai tindakan penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak proporsional.
“Klien kami sejatinya adalah warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat. Mereka kini menjadi korban kriminalisasi,” kata Gema.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ma’ruf Bajammal, menyebut keempat klien mereka sebagai tahanan politik. Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan adalah langkah konstitusional yang sah dan dijamin oleh hukum.
“Ini adalah bentuk nyata penggunaan hak konstitusional. Bahkan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,” ujarnya.
Ma’ruf juga meminta agar PN Jakarta Selatan memproses permohonan praperadilan secara transparan dan independen. Ia menyerukan agar publik turut mengawal jalannya proses tersebut.
“Kami mendorong independensi hakim. Pemerintah, termasuk Prof. Yusril, kami minta ikut menjamin keamanan dan integritas hakim yang akan memeriksa perkara ini,” tegasnya.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.