5 Fakta Penting Vonis Kasus Korupsi NCC: Hukuman dan Kerugian Negara

·

·

Sidang Vonis Kasus Korupsi Pembangunan NTB Convention Center

Pada Jumat (10/10/2025), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Kota Mataram, NTB, telah membacakan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC). Kedua terdakwa tersebut adalah eks Sekda NTB, Rosiady Sayuti, dan mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Berikut fakta-fakta penting dari sidang vonis yang dihimpun:

Vonis Lebih Ringan untuk Rosiady

Majelis hakim menyatakan bahwa Rosiady secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Vonis yang diberikan sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

\”Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosiady Sayuti dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan,\” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnama jati, Jumat (10/10/2025) malam.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rosiady dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp500 miliar. Selain itu, Rosiady tidak dibebankan uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian negara senilai Rp15,2 miliar.

Kerugian negara ini berasal dari ketidaksesuaian nilai dua gedung pengganti yakni Laboratorium Kesehatan Pulau Lombok, serta gedung Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB senilai Rp7,2 miliar. Seharusnya PT Lombok Plaza selaku pihak kedua dalam perjanjian kerjasama itu membangun gedung pengganti senilai Rp13,4 miliar, sesuai kesepakatan awal dalam rencana anggaran belanja (RAB).

Rosiady Pertimbangkan Ajukan Banding

Rosiady mengatakan bahwa seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya hampir semua di \”amini\” oleh hakim. \”Semua pembelaan dari penasihat hukum saya, dari saya tidak ada yang diterima. Terutama terkait dengan mengartikan kerugian negara,\” kata Rosiady.

Meski divonis bersalah dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider lima bulan penjara, Rosiady bersikukuh bahwa tidak ada uang negara yang mengalir kepada dirinya. Ia juga menyatakan bahwa vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, meminta majelis menjatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp500 miliar.

Bahkan kerugian negara senilai Rp15,2 miliar yang menjadi dasar hakim, memvonis mantan pejabat era Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi ini disebut oleh dia sebagai potensi kerugian negara. \”Kalau hari ini PT Lombok Plaza punya uang membangun (NCC) atau membayar (royalti) selesai masalah,\” katanya ditemui usai persidangan.

Dengan fakta inilah Rosiady beserta kuasa hukumnya berkeyakinan bahwa ini persoalan perdata, bukan masalah pidana seperti yang diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.

Unsur Kerugian Negara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, menemukan tujuh unsur kerugian negara dalam perkara ini. Beberapa antaranya meliputi:

  • Perjanjian kerja sama (PKS) dengan pola bangun guna serah (BGS), tidak melalui pembahasan bersama DPRD NTB.
  • Penandatanganan PKS BGS berdasarkan kesepakatan bersama yang telah kadaluwarsa, meski sudah dua kali dilakukan adendum.
  • Bangunan pengganti yang diserahkan senilai Rp6,5 miliar yang ditandatangani kedua belah pihak sedangkan yang ditandatangani pengganti PKS BGS Rp 13,4 miliar.
  • Penandatanganan PKS BGS tidak ditandatangani oleh Gubernur NTB, Rosiady dianggap melampaui kewenangan.
  • Bahwa penandatanganan PKS BGS tidak dituangkan dalam akta notaris.
  • Bahwa PT Lombok Plaza tidak menyerahkan uang jaminan 5 persen atau 21,2 miliar.
  • Bahwa PT Lombok Plaza tidak membayarkan kontribusi berjalan tahun berikutnya, dengan total Rp8 miliar sejak tahun 2016 sampai 2024.

Eks Dirut Divonis Lebih Ringan

Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution yang merupakan pihak kedua, dalam perjanjian kerjasama itu dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 500 juta subsider enam bulan penjara.

Selain menjatuhi hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kepada Dolly uang pengganti senilai Rp7,2 miliar. Namun jika ia tidak mampu membayarnya, diganti dengan kurungan penjara 3 tahun.

\”Uang pengganti ini dibayar satu bulan sejak putusan ini mendapatkan kekuatan hukum tetap,\” kata Mahendrasmara.

Uang pengganti yang dibebankan kepada Dolly ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa senilai Rp15,2 miliar, hanya saja majelis hakim menilai uang pengganti yang dituntut jaksa itu harus dibebankan kepada pihak lain.

Kerugian Negara Jadi Rp7,2 Miliar

Uang pengganti yang dibebankan kepada eks Direktur Utama PT Lombok Plaza itu senilai Rp7,2 miliar. Jika uang pengganti ini tidak bisa dibayarkan setelah satu bulan pasca putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

\”Uang pengganti ini dibayar satu bulan sejak putusan ini mendapatkan kekuatan hukum tetap,\” kata Mahendrasmara, dalam putusan yang dibacakan, Jumat (10/10/2025).

Uang pengganti yang dibebankan kepada Dolly jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni Rp15,2 miliar, atau sesuai dengan nilai korupsi berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara. Dalam pertimbangannya, hakim hanya membebankan uang pengganti tersebut berdasarkan nilai kerugian dari dua bangunan pengganti yakni Laboratorium Kesehatan dan gedung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).

Untuk membangun dua gedung tersebut, membutuhkan anggaran Rp13 miliar lebih sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB). Namun dalam perjalannya, Dolly selalu direktur utama pada saat itu mengganti desain bangunan Laboratorium Kesehatan itu yang semula dua lantai, menjadi dua lantai sebagian dengan RAB menjadi Rp6,5 miliar.

Sementara untuk kerugian negara yang bersumber dari kewajiban tetap PT Lombok Plaza senilai Rp8 miliar, tidak dibebankan kepada Dolly melainkan kepada manajemen perusahaan swasta itu.

\”Imbalan tahunan menjadi tanggung jawab direksi baru PT Lombok Plaza bukan tanggung jawab terdakwa,\” kata Mahendrasmara.

Nilai kerugian negara dari kewajiban tetap PT Lombok Plaza ini dihitung sejak tahun 2016 sampai dengan 2024, dimana tiga tahun pertama royalti yang harus dibayarkan senilai Rp750 juta. Kemudian tahun berikutnya sampai 2024 senilai Rp1,1 miliar.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »