Nikita Mirzani Tidak Khawatir dengan Tuntutan Jaksa
Aktris ternama Nikita Mirzani mengungkapkan pendiriannya terkait tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 9 Oktober.
Nikita Mirzani menyatakan bahwa ia tidak merasa khawatir dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan dari jaksa adalah hal yang wajar dalam proses hukum. Ia juga menilai bahwa jaksa memiliki hak untuk menuntut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
\”Enggak ada masalah. Itu, kan, tuntutan ya kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh jaksa enggak ada menuntut-nuntut lagi,\” ujar Nikita Mirzani dalam pernyataannya.
Perempuan berusia 39 tahun ini bahkan mengungkapkan bahwa ia memprediksi tuntutan yang akan datang mungkin lebih berat dari apa yang disampaikan oleh jaksa. Meski begitu, ia tetap tenang dan percaya diri.
Fokus pada Pembelaan di Sidang Berikutnya
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya kini sedang fokus untuk menyiapkan pleidoi atau pembelaan guna persidangan berikutnya yang akan digelar pada hari Kamis, 16 Oktober. Ia menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan persiapan secara bertahap.
\”Pleidoi minggu depan, lagi nyicil sedikit-sedikit, kan, dikasih waktu minggu depan, nanti pulang bikin pleidoi lagi,\” jelas Nikita Mirzani.
Ia tetap optimistis bahwa dirinya akan bebas dari kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjeratnya. Nikita Mirzani yakin bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan.
\”Harus (optimistis) karena, kan, memang enggak melakukan,\” tambahnya.
Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindakan pencucian uang atas uang yang diterima dari Reza Gladys. Perbuatan ini dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar beberapa pasal hukum. Di antaranya Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kesiapan untuk Menghadapi Proses Hukum
Nikita Mirzani tetap menjaga semangat dan kesiapan untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, dan semua fakta akan terungkap dalam sidang-sidang berikutnya. Dengan dukungan kuasa hukum dan keluarga, ia berharap dapat segera dibebaskan dari tuntutan yang saat ini sedang ditangani.
Proses hukum ini tentu menjadi tantangan besar bagi Nikita Mirzani, namun ia tetap berusaha untuk tetap tenang dan berpikir positif. Dengan keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah, ia berharap bisa segera kembali ke kehidupan normal tanpa beban hukum.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.