Ammar Zoni Kembali Terlibat Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Ammar Zoni, aktor ternama Indonesia, kembali terlibat dalam kasus narkoba. Kali ini, ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Ini adalah kasus keempat yang menimpa Ammar Zoni sejak dirinya ditangkap karena kasus serupa.
Yang memprihatinkan adalah bahwa hukuman yang sedang dijalani Ammar Zoni atas kasus sebelumnya belum sepenuhnya tuntas. Ia telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena tindakan yang sama. Namun, kini kembali terlibat dalam perbuatan yang sama, membuat banyak pihak merasa khawatir.
Banyak beredar kabar bahwa Ammar Zoni nekat mengedarkan narkoba di dalam rutan karena terjepit oleh kebutuhan ekonomi. Menurut informasi tersebut, ia tidak memiliki penghasilan sama sekali sejak ditahan hingga menjalani hukuman penjara. Namun, hal ini dibantah oleh Christopher, salah satu sahabat Ammar Zoni.
Christopher menyatakan bahwa kakak Aditya Zoni itu memiliki uang yang cukup banyak dari hasil penjualan mobil. Ia bahkan membantu menjual dua mobil milik Ammar Zoni dengan nominal lebih dari Rp 500 juta. Uang tersebut sudah ia transfer ke rekening Ammar Zoni.
\”Kalau bilang kekurangan uang nonsense,\” kata Christopher saat ditemui di bilangan Tangerang. Ia justru menduga bahwa uang hasil penjualan mobil tersebut justru digunakan sebagai modal untuk berdagang narkoba.
\”Bingung, jangan-jangan uang itu dipakai buat dagang. Harusnya uang itu dipakai buat bertahan hidup dan dipakai setelah keluar untuk kembali mengais rezeki di dunia entertain,\” tambah Christopher.
Penangkapan dan Tersangka Baru
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk keempat kalinya atas kasus narkoba. Berbeda dari beberapa kasus sebelumnya, kali ini ia ditangkap diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni mengedarkan narkoba bersama lima orang lainnya yang berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan suami Irish Bella ini mendapatkan sejumlah narkoba berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja dari luar untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Ia menjalin komunikasi dengan penyuplai barang haram. Setelah barang bukti berhasil didapat, Ammar kemudian berkomunikasi dengan lima orang tersangka lainnya untuk tujuan mengedarkan barang narkoba di lingkungan Rutan Salemba.
Ancaman Hukuman yang Berat
Akibat perbuatannya tersebut, Ammar Zoni dan teman-temannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di antara sejumlah pasal tersebut, yang paling berat bagi Ammar Zoni dan kawan-kawannya adalah Pasal 114 ayat (2). Pasal ini menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk tujuan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kesimpulan
Kasus yang menimpa Ammar Zoni menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan konsekuensi dari tindakan ilegal. Meskipun ada spekulasi mengenai alasan ekonomi, namun kenyataannya Ammar Zoni memiliki sumber daya yang cukup. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengapa ia kembali terlibat dalam perbuatan yang sama. Dengan ancaman hukuman yang sangat berat, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang ingin mencoba mengulangi kesalahan yang sama.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.