ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah
, TABANAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak perempuan Indonesia di industri teknologi untuk tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam ekosistem digital nasional. Ajakan ini disampaikan dalam acara She-Connects Kemkomdigi 2025 yang bertema \”Perempuan, Digital, dan Aksi Nyata\” di Bali, Jumat (10/10). Acara ini dihadiri oleh ratusan perempuan dari berbagai latar belakang seperti akademisi, wirausaha, serta perwakilan komunitas perempuan di Bali.
Meutya menekankan bahwa meskipun perempuan Indonesia menyumbang sekitar 49,1 persen dari total 221,56 juta pengguna internet di negara ini, kontribusi mereka dalam sektor tenaga kerja teknologi masih sangat rendah. Hanya 27 persen perempuan yang aktif terlibat dalam bidang tersebut, jauh di bawah rata-rata global yang mencapai 40 persen.
Dalam pidatonya, Meutya menyebutkan beberapa tantangan yang menghambat pemberdayaan perempuan di ruang digital. Tantangan-tantangan ini meliputi stereotip gender, kurangnya kepercayaan diri, serta minimnya figur panutan. Ia menegaskan bahwa membangun keberanian dan literasi digital harus dimulai sejak dini.
\”Percaya diri itu harus diajarkan sejak kecil, lewat keberanian untuk berbicara dan berpendapat. Internet harus digunakan untuk mengakses ilmu pengetahuan, bukan sebaliknya,\” ujarnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemkomdigi berkomitmen memperluas konektivitas inklusif gender dan menjalankan program mentoring startup perempuan 2025. Tujuannya adalah agar lebih banyak perempuan bisa berdaya secara ekonomi di sektor teknologi dan ekonomi kreatif.
Di samping itu, Meutya juga menyoroti pentingnya menciptakan ekosistem digital yang berkeadilan gender dan aman. Ia mengingatkan bahwa dalam empat tahun terakhir, tercatat 1.902 kasus kekerasan berbasis gender online dan lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak yang ditangani.
Sebagai langkah perlindungan progresif, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas perlindungan anak digital. Aturan ini membatasi usia akses media sosial bagi anak. Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan anak-anak terlindungi dari paparan konten negatif dan adiksi digital.
\”Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan aturan ini. Kami ingin memastikan anak-anak terlindungi dari paparan konten negatif dan adiksi digital,\” tegas Meutya.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.