Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026 dan Potensi Pengurangan untuk Kepulauan Meranti
Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan salah satu komponen penting dalam anggaran pemerintah daerah. TKD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut. Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, besaran TKD ditetapkan sebesar Rp 693 triliun, naik dari target sebelumnya sebesar Rp 650 triliun. Namun, angka ini masih lebih rendah dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 819,2 triliun.
Di tengah peningkatan total anggaran TKD, terdapat indikasi penurunan sekitar 15 persen dibandingkan tahun 2025. Hal ini berpotensi memengaruhi beberapa daerah, termasuk Kepulauan Meranti. Berdasarkan data DJPK Kemenkeu, pagu dana transfer ke daerah Kepulauan Meranti sebesar Rp 847,22 miliar. Dengan asumsi penurunan 15 persen, maka Kepulauan Meranti berpotensi kehilangan sekitar Rp 127,08 miliar. Dengan demikian, potensi dana transfer ke daerah 2026 Kepulauan Meranti akan menjadi sekitar Rp 720,14 miliar.
Sumber Dana Transfer ke Daerah
Dana Transfer ke Daerah berasal dari berbagai sumber, antara lain:
- Dana Perimbangan: Dana yang berasal dari pendapatan negara yang dialokasikan ke daerah berdasarkan porsi tertentu.
- Dana Otonomi Khusus: Dana yang dialokasikan untuk daerah-daerah tertentu karena kondisi khusus, misalnya, Papua dan Papua Barat.
- Dana Penyesuaian: Dana yang diberikan untuk mengatasi kesenjangan dan mendorong pemerataan pembangunan.
Tujuan Dana Transfer ke Daerah
Tujuan utama dari dana transfer ke daerah adalah:
- Mendukung Pembangunan Daerah: Membiayai pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Meningkatkan Pelayanan Publik: Membantu daerah menyediakan pelayanan publik yang lebih baik.
- Mengurangi Kesenjangan Fiskal: Membantu daerah yang kekurangan pendapatan asli daerah agar memiliki kemampuan untuk menjalankan urusan pemerintahannya.
- Mendorong Perekonomian: Menggerakkan perekonomian di daerah melalui investasi dan program-program pembangunan.
Realisasi Dana Transfer ke Daerah 2025
Berikut adalah realisasi dana transfer ke daerah di Kepulauan Meranti pada tahun 2025:
- TRANSFER KE DAERAH: Rp 847,22 M – Realisasi: Rp 526,83 M (62.18%)
- Dana Bagi Hasil: Rp 208,02 M – Realisasi: Rp 131,20 M (63.07%)
- Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit: Rp 4,02 M – Realisasi: Rp 2,01 M (50.00%)
- DBH Cukai Hasil Tembakau: Rp 0,00 M – Realisasi: Rp 0,00 M (0.00%)
- DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota: Rp 99,67 M – Realisasi: Rp 64,26 M (64.47%)
- DBH PPh Pasal 21: Rp 13,44 M – Realisasi: Rp 8,32 M (61.90%)
- DBH PPh Pasal 25/29 OP: Rp 1,07 M – Realisasi: Rp 0,68 M (63.35%)
- DBH SDA Gas Bumi 30 persen: Rp 3,95 M – Realisasi: Rp 2,82 M (71.24%)
- DBH SDA Kehutanan – PSDH: Rp 3,31 M – Realisasi: Rp 1,99 M (60.00%)
- DBH SDA Minerba – Royalti: Rp 3,32 M – Realisasi: Rp 2,29 M (68.95%)
- DBH SDA Minyak Bumi 15 persen: Rp 77,43 M – Realisasi: Rp 47,77 M (61.69%)
- DBH SDA Perikanan: Rp 1,80 M – Realisasi: Rp 1,08 M (60.00%)
- Dana Alokasi Umum: Rp 409,83 M – Realisasi: Rp 301,89 M (73.66%)
- Dana Alokasi Umum: Rp 340,11 M – Realisasi: Rp 255,09 M (75.00%)
- Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan: Rp 23,35 M – Realisasi: Rp 17,51 M (75.00%)
- Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan: Rp 38,39 M – Realisasi: Rp 28,79 M (75.00%)
- Dana Alokasi Umum Pendanaan Kelurahan: Rp 1,00 M – Realisasi: Rp 0,50 M (50.00%)
- Dana Alokasi Umum Penggajian Formasi PPPK: Rp 6,97 M – Realisasi: Rp 0,00 M (0.00%)
- Dana Alokasi Khusus Fisik: Rp 88,96 M – Realisasi: Rp 3,83 M (4.30%)
- Dana Alokasi Khusus Penugasan: Rp 88,96 M – Realisasi: Rp 3,83 M (4.30%)
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik: Rp 140,42 M – Realisasi: Rp 89,90 M (64.03%)
- Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana: Rp 3,59 M – Realisasi: Rp 1,79 M (50.00%)
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan: Rp 10,86 M – Realisasi: Rp 6,83 M (62.86%)
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan: Rp 0,51 M – Realisasi: Rp 0,51 M (100.00%)
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan – Pendidikan Anak Usia Dini: Rp 4,93 M – Realisasi: Rp 4,86 M (98.58%)
- Dana Bantuan Operasional Sekolah: Rp 31,60 M – Realisasi: Rp 31,60 M (100.00%)
- Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian: Rp 2,38 M – Realisasi: Rp 1,19 M (50.00%)
- Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak: Rp 0,51 M – Realisasi: Rp 0,25 M (50.00%)
- Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah: Rp 0,96 M – Realisasi: Rp 0,38 M (39.88%)
- Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah: Rp 25,79 M – Realisasi: Rp 12,84 M (49.80%)
- Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah: Rp 59,28 M – Realisasi: Rp 29,64 M (49.99%)
- DANA DESA: Rp 88,38 M – Realisasi: Rp 57,26 M (64.78%)
- Dana Desa: Rp 88,38 M – Realisasi: Rp 57,26 M (64.78%)
- Dana Desa: Rp 88,38 M – Realisasi: Rp 57,26 M (64.78%)
- TOTAL TKDD: Rp 935,60 M – Realisasi: Rp 584,08 M (62.43%)


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.