Penutupan Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan informasi penting mengenai penutupan sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Penutupan ini dilakukan karena adanya kebocoran kekayaan negara yang disebabkan oleh kelengahan elite dan praktik tidak terkendali dalam industri pertambangan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo saat berbicara tentang masalah korupsi dan kebocoran kekayaan negara dalam acara Penutupan Musyawarah Nasional VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Sultan, Jakarta, pada Senin (29/9/2025). Menurutnya, kebocoran kekayaan negara tidak hanya terjadi secara teknis, tetapi juga melibatkan kesalahan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Prabowo menjelaskan bahwa wilayah Bangka Belitung dulu menjadi pusat tambang timah terkemuka di dunia. Namun, kini terdapat 1.000 tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin. Untuk mengatasi masalah ini, ia telah memerintahkan TNI, Polri, dan Bea Cukai untuk melakukan operasi besar-besaran di Babel sejak 1 September lalu.
Operasi tersebut berhasil menutup 80 persen dari operasi penambangan dan peleburan timah ilegal yang biasanya diselundupkan setiap tahun. Dengan tindakan ini, pemerintah mampu menyelamatkan dana sebesar Rp22 triliun dari September hingga Desember 2025. Tahun depan, estimasi penyelamatan dana mencapai Rp45 triliun hanya dari dua pulau ini saja.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menghentikan sementara operasional 190 tambang mineral dan batu bara di beberapa daerah Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penutupan ini dilakukan karena pelanggaran terhadap regulasi, terutama terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM tertanggal 18 September 2025, ditandatangani oleh Tri Winarno, memberikan peringatan terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi administratif dapat diberlakukan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, mendukung langkah ini sebagai bentuk peringatan serius bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban reklamasi bukanlah pilihan, tetapi prasyarat mutlak.
Dewi juga menyoroti pentingnya pengawasan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, ia menyarankan agar masyarakat sekitar tambang dilibatkan dalam proses pengawasan lingkungan.
Perusahaan tambang yang terkena sanksi tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan pertambangan, termasuk aspek lingkungan. Mereka bisa mengajukan dokumen rencana reklamasi lengkap dan menempatkan jaminan sesuai regulasi untuk mendapatkan izin operasi kembali.
Langkah-Langkah Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Tambang
- Operasi Besar-Besaran: Pemerintah melakukan operasi besar-besaran bersama TNI, Polri, dan Bea Cukai untuk menutup tambang ilegal.
- Penutupan Sementara Tambang: Kementerian ESDM menghentikan operasional 190 tambang mineral dan batu bara di berbagai daerah, termasuk Bangka Belitung.
- Peringatan dan Sanksi: Surat Dirjen Minerba memberikan peringatan terhadap pemegang izin yang belum memenuhi kewajiban reklamasi.
- Pemantauan Lingkungan: Perusahaan tambang wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama masa penghentian.
- Partisipasi Masyarakat: Dewi Yustisiana menyarankan partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan untuk meningkatkan transparansi.
Presiden Prabowo Subianto dalam penutupan Musyawarah Nasional (Munas) PKS di Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.