Keracunan Massal dalam Program Makan Bergizi Gratis
Kasus keracunan massal yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menarik perhatian publik secara luas. Data resmi dari institusi terkait mencatat, sejak Januari hingga 25 September 2025, terdapat 70 kasus keamanan pangan dengan total 5.914 korban, sebagian besar di antaranya adalah anak sekolah. Angka ini tidak hanya menjadi angka biasa, tetapi juga menjadi cerminan dari kebijakan nasional yang diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan keragaman budaya dan pola konsumsi masyarakat Indonesia.
Insiden terbesar terjadi pada bulan Agustus dengan 1.988 korban dan September dengan 2.210 korban. Fakta ini mengungkapkan bahwa kebijakan MBG tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga menunjukkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan program yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Respons Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat merespons dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) kepala daerah yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Rakor ini memberikan instruksi kepada kepala daerah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan keamanan distribusi MBG di lapangan. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat mulai menyadari pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.
Namun, kunci masalah MBG bukan hanya soal distribusi makanan, melainkan desain kebijakan yang sangat sentralistik. BGN sebagai institusi pusat memegang kendali penuh atas program, sementara perangkat di daerah hanya dijadikan pelengkap. Bupati dan wali kota diminta membantu, tetapi tanpa kewenangan eksekusi untuk mengatur, mengawasi, atau memberi sanksi kepada pelaksana teknis SPPG (Satuan Penyedia Pangan Gizi).
Keterbatasan Kewenangan Daerah
Kondisi ini membuat kepala daerah hanya menjadi \”penonton aktif\” yang diminta ikut mengawasi, tetapi tidak diberi alat untuk bertindak. Padahal, jika kewenangan dilimpahkan, kepala daerah yang memiliki perangkat nyata seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, puskesmas, hingga ahli gizi dapat langsung memastikan kualitas dan keamanan makanan.
Instruksi rakor Mendagri terus terang hanya menambah tumpukan beban kepala daerah tanpa alokasi anggaran yang jelas. Dari mana biaya pengawasan itu dibiayai? APBD daerah sudah cekak, sementara tanggung jawab pengawasan bukan kewenangan asli mereka. Di sinilah letak kerentanan struktural MBG yang sewaktu-waktu bisa meledak menjadi bom waktu.
Perbedaan Budaya dan Pola Konsumsi
Sebagai bangsa yang memiliki wilayah amat luas, penduduk hampir 300 juta, dan ribuan etnik, budaya, serta pola konsumsi makanan yang berbeda, pusat tidak bijak jika memaksa daerah menjalankan satu model kebijakan nasional yang sentralistik berlaku seragam di seluruh pelosok negeri. Anak-anak Papua terbiasa dengan papeda atau sagu, anak pedesaan di Jawa dengan ubi, sementara di perkotaan ada yang terbiasa dengan roti dan susu.
Memaksakan menu standar nasional justru memperbesar risiko penolakan, ketidakcocokan, hingga keracunan makanan. Apalagi distribusi makanan massal ke 1 miliar porsi (seperti klaim BGN) bukan pekerjaan sederhana oleh satu lembaga, apa lagi oleh lembaga pusat yang berkantor di Jakarta. Tanpa desain desentralisasi, kebijakan MBG tak akan efisien dan efektif.
Evaluasi Program MBG
Saya menilai evaluasi program MBG harus dilakukan. Bukan sekadar tambal sulam di tengah jalan. Rakor atau instruksi sinkronisasi tidak akan menyelesaikan aneka masalah. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menghentikan sementara program ini, melakukan audit menyeluruh, dan merumuskan ulang arah kebijakan.
Ada dua pilihan kebijakan ke depan, yang kiranya bisa dipertimbangkan untuk diadopsi pemerintah. Pertama, pusat tetap memegang kewenangan dengan memodifikasi Skema Distribusi – bukan lagi makanan massal, melainkan lewat pembuatan makanan oleh masing-masing kantin sekolah. Rata-rata sekolah kita, baik sekolah dasar maupun menengah punya kantin yang sudah berpengalaman menyediakan makanan sesuai selera lokal.
Opsi lain, tapi tidak direkomendasikan mengingat kerumitan teknis penyalurannya, yaitu pusat memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada orangtua siswa, dan ibu-ibu memasak makanan sesuai selera anaknya.
Delegasi Kewenangan ke Daerah
Kedua, delegasikan sebagian kewenangan MBG kepada pemerintah daerah. Kepala daerah lebih tahu siapa yang membutuhkan, jenis makanan apa yang sesuai. Pusat tinggal menetapkan standar dan pedoman, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Hanya kelemahannya secara politik peran pemerintah pusat menjadi tak terlihat.
Dalam euforia MBG, kita jangan lupa, persoalan utama pendidikan di Indonesia bukan sekadar soal gizi. Anak pintar bukan hanya karena kenyang, melainkan karena ada guru yang profesional, sekolah yang nyaman, buku yang memadai, serta sarana belajar yang layak. Sayangnya, 44 persen alokasi dana pendidikan tahun 2026 dialihkan untuk MBG. Ini tak sesuai dengan semangat Undang-Undang Sisdiknas 2003.
Infrastruktur sekolah rusak, guru masih digaji rendah, perpustakaan miskin koleksi, tetapi dana pendidikan justru tersedot untuk proyek makan bergizi.
Kesimpulan
Dengan segala catatan kritis di atas, saya khawatir pengelolaan MBG dalam format sentralistik lewat BGN dengan SPPG saat ini bukan solusi yang tepat. Satu kasus keracunan saja sudah darurat. Apalagi jika jumlah korban mencapai ribuan orang. Ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan \”blunder\” kebijakan. Jika pemerintah ingin MBG berhasil, jalan terbaik hemat saya adalah dengan memilih opsi, pemerintah pusat melalui Kementerian Dikdasmen mengelolanya bekerja sama dengan pemda yang punya perangkat atau kaki hingga ke bawah, memakai pola penyediaan makanan oleh kantin sekolah.
Dengan begitu, program MBG bisa lebih adaptif, relevan, dan aman bagi anak-anak bangsa.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.