Akal Bulus Kakek di Pacitan Nikahi Gadis dengan Mahar Rp 3 M

·

·

Pernikahan Kakek 74 Tahun dengan Gadis 24 Tahun Jadi Sorotan

Pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun dengan Sheila, seorang gadis berusia 24 tahun di Kabupaten Pacitan, menjadi perbincangan hangat masyarakat. Alasannya adalah mahar yang diberikan oleh Sutarman, sang kakek, senilai Rp 3 miliar dalam bentuk cek dan satu unit mobil Toyota Camry. Namun, di balik kegembiraan pesta pernikahan tersebut, muncul beberapa isu yang memicu keraguan terhadap keabsahan proses pernikahan ini.

Vendor Mengaku Belum Menerima Pembayaran

Salah satu vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, AV Media, mengungkapkan bahwa mereka belum menerima pembayaran sama sekali dari pihak pengantin. Ayasapip, pemilik AV Media, menyampaikan bahwa ia belum menerima pembayaran untuk dekorasi dan dokumentasi video pernikahan.

“Saya termasuk yang belum dibayar dekor dan video shooting-nya,” ujarnya.

Meskipun pesta pernikahan Sutarman dan Sheila berlangsung meriah serta disiarkan melalui saluran YouTube milik AV Media, kecurigaan terhadap keaslian mahar dan prosesi pernikahan ini mulai muncul.

Penjelasan Polisi Terkait Dugaan Penipuan

Polisi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan penipuan yang terjadi dalam pernikahan ini. Menurut Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, pihak kepolisian belum bisa melakukan penyelidikan karena tidak ada dasar hukum yang jelas.

“Kita belum bisa melakukan penyelidikan karena belum ada dasar. Kami mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor,” ujarnya.

Sutarman Mantan Napi Penipuan

Informasi menarik muncul setelah polisi mengungkap identitas Sutarman. Sang kakek ternyata pernah menjalani hukuman sebagai napi kasus penipuan. Ia pernah dihukum sekitar dua tahun penjara karena kasus jual beli barang antik berupa pedang samurai yang tidak nyata.

“Benar, pernah ditangani Sat Reskrim Polres Wonogiri terkait 378 KUHP/Penipuan barang antik samurai,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo.

Rekam jejak ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap keaslian mahar Rp 3 miliar yang diberikan Sutarman. Bahkan, beberapa pihak menyebut bahwa cek yang digunakan sebagai mahar belum terbukti bisa dicairkan.

Kuasa Hukum Bantah Isu Sutarman Kabur

Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa Sutarman kabur membawa kendaraan pengantin wanita. Namun, isu ini dibantah oleh kuasa hukumnya, Danur Suprapto. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tentang isu Pak Sutarman kabur itu tidak benar. Pak Sutarman saat ini di tempat yang nyaman bersama Mbak Sheila, menenangkan diri, serta sekalian berbulan madu,” katanya.

Danur juga menjelaskan bahwa keaslian cek mahar Rp 3 miliar tidak bisa langsung dinyatakan palsu tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, untuk memastikan apakah cek itu asli atau tidak, harus dilakukan pemeriksaan oleh pihak bank penerbit.

Polisi Masih Tunggu Laporan

Hingga saat ini, polisi masih menunggu adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan sebelum dapat mengambil tindakan lebih lanjut. Tanpa adanya laporan, langkah-langkah hukum tidak bisa dilakukan.

“Terkait dengan pelanggaran dan lain-lain kita belum bisa melakukan penyelidikan karena belum ada dasar. Sementara kami masih menunggu dan kami mempersilakan untuk melapor,” ujar Aiptu Thomas Alim Suheny.

Dengan situasi yang masih membingungkan, masyarakat tetap mengawasi perkembangan kasus ini. Semoga kejelasan akan segera didapat dan semua pihak bisa mendapatkan keadilan.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »