Menteri Agama Usulkan Penggabungan STQH dan MTQ
Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar, mengungkapkan wacana untuk menggabungkan dua acara besar dalam bidang keagamaan yaitu Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) serta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) menjadi satu kegiatan. Hal ini disampaikan olehnya setelah membuka STQH Nasional ke-28 di eks MTQ Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (11/10/2025).
Menurut Prof. Nasaruddin, secara substansi STQH dan MTQ tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan utamanya terletak pada jumlah cabang lomba. MTQ memiliki lebih banyak cabang lomba dibandingkan STQH.
“Di daerah-daerah itu tidak ada bedanya STQH dan MTQ,” ujarnya. “Maka muncul gagasan, mungkin kita kembalikan seperti dulu, hanya ada satu istilah yakni MTQ.”
Ia menjelaskan bahwa istilah \”Musabaqah\” dalam MTQ berarti seleksi dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, istilah STQH dan MTQ sebenarnya memiliki makna yang sama.
Alasan Efisiensi Anggaran
Selain dari sisi substansi, pertimbangan efisiensi anggaran juga menjadi alasan di balik gagasan penyatuan kedua ajang tersebut. Baik penyelenggaraan STQH maupun MTQ, keduanya menggunakan anggaran APBN dan APBD dengan jumlah hampir sama.
“Energi dikeluarkan pemerintah daerah hampir sama antara STQH dan MTQ. Sehingga, kami mempertimbangkan menggabungkannya,” katanya.
Prof. Nasaruddin menyebutkan bahwa wacana ini juga telah diungkapkan dalam pertemuan bersama dewan hakim STQH Nasional di Kendari. Namun, pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Nasional.
“Kami akan melakukan survei dan kajian produktivitasnya terlebih dahulu sebelum keputusan diambil,” jelasnya.
Penyelenggaraan STQH dan MTQ
STQH maupun MTQ merupakan ajang keagamaan yang digelar setiap dua tahun sekali secara bergantian. Jika tahun ini diselenggarakan STQH, maka tahun berikutnya akan dilaksanakan MTQ.
Keuntungan Penggabungan Ajang
Dengan penggabungan STQH dan MTQ, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran dan sumber daya. Selain itu, hal ini juga bisa memperkuat partisipasi dan semangat peserta dalam mengikuti ajang keagamaan yang lebih terpadu.
- Dalam penggabungan ini, penyesuaian terhadap sistem lomba dan mekanisme penyelenggaraan akan menjadi fokus utama.
- Seluruh pemangku kepentingan, termasuk para peserta, panitia, dan dewan hakim, akan diminta untuk memberikan masukan dan saran agar penggabungan ini dapat berjalan dengan baik.
- Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan tata kelola kedua acara agar tidak terjadi kesenjangan atau ketidakseimbangan dalam penyelenggaraannya.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.