Begal LPG 3 Kg di Subagan, Polda Bali Tangkap Pemilik dan Karyawan

·

·

Pengoplosan LPG Bersubsidi di Karangasem, Seorang Wanita Ditahan

Seorang wanita berinisial BE (48 tahun) harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali karena aktivitas ilegalnya yang merugikan masyarakat dan pemerintah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang kelangkaan LPG 3 kilogram (kg). Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem, khususnya pada lahan kosong yang mencurigakan. Pada Rabu (24/9), tim menemukan kegiatan pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi yang dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg.

Penangkapan dan Barang Bukti

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, di lokasi kejadian petugas menemukan banyak tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg non subsidi yang sedang terhubung dengan pipa besi ke katup LPG 3 kg bersubsidi. Selain itu, ratusan tabung gas, pipa, dan peralatan lainnya untuk pengoplosan serta satu unit mobil pikap warna hitam juga diamankan.

BE ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Bali. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bahwa dirinya melakukan pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 kg. Selain BE, dua karyawan yang bekerja di tempat tersebut juga diamankan sebagai saksi, yaitu B (sopir) dan WK (tukang oplos gas).

Keuntungan dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil interogasi, BE telah melakukan praktik pengoplosan sejak Mei 2025 dan berhasil meraup keuntungan antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan. Namun, pada Agustus lalu, aktivitasnya sempat terhenti karena kelangkaan gas 3 kg.

Modus operandi pelaku adalah menyuruh karyawannya B untuk mengambil LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial DU di daerah Bungaya, Bebandem, Karangasem. Setelah itu, tabung tersebut dibawa ke TKP di Subagan. BE membeli LPG 3 kg dengan harga Rp 20.000 per tabung.

Selanjutnya, WK, salah satu karyawan yang juga menjadi saksi, bertugas mengoplos isi dari LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 kg. Hasil pengoplosan kemudian dijual ke warung dan vila di sekitar wilayah Karangasem.

Harga Jual dan Keuntungan

LPG 12 kg yang dioplos dijual ke warung dengan harga Rp 180.000 per tabung, memberi keuntungan sebesar Rp 80.000 per tabung. Sementara itu, LPG 50 kg dijual ke vila di Amed, Abang, Karangasem dengan harga Rp 700.000 per tabung, memberi keuntungan sebesar Rp 200.000 per tabung.

Ancaman Hukuman

BE kini ditahan di Rutan Polda Bali dengan dugaan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Aturan ini diubah dalam Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Dirreskrimsus berharap tidak ada lagi tindakan serupa karena gas bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu.

Imbauan kepada Masyarakat

Kombes Teguh meminta seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas. Ia menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor serta menegaskan akan menindak tegas para pelaku.



Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »