Berbagai Prestasi LPS dalam 20 Tahun Melayani Indonesia

·

·

LPS Genap Berusia 20 Tahun, Mencapai Banyak Capaian dalam Menjaga Kepercayaan Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan genap berusia 20 tahun pada 22 September nanti. Sejak pertama kali beroperasi pada 22 September 2005 silam hingga saat ini, LPS telah mengatasi berbagai tantangan dengan elegan dan berhasil meraih beberapa capaian penting.

“Di usia sekarang, sejak pertama berdiri hingga saat ini, sesuai dengan tagline 20 Tahun usia kami, kami terus berupaya menjaga kepercayaan nasabah Indonesia dan membangun negeri.” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Pengelolaan Bank yang Bermasalah

Sejak tahun 2005 hingga 2025, LPS telah melikuidasi total 146 bank, terdiri dari 145 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 1 Bank Umum, serta telah berhasil menyelamatkan 1 Bank Umum (Bank Century) serta menyehatkan kembali 1 BPR (BPR Indramayu Jabar).

Pada tahun 2025 sendiri, sampai dengan bulan September terdapat empat BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kemudian dilikuidasi oleh LPS. Secara historis, penyebab bank bermasalah adalah lemahnya tata kelola bank sehingga menimbulkan fraud dan kompetensi SDM di bank yang masih perlu ditingkatkan.

Capaian Terbesar: Penyelamatan Bank Century

Salah satu capaian paling menonjol adalah pada tahun 2008, saat LPS berhasil menyelamatkan Bank Century yang kemudian berubah menjadi Bank Mutiara dan dibeli oleh Bank J Trust Indonesia. Untuk dana yang dikeluarkan oleh LPS untuk menangani Bank Century adalah dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara (PMS), artinya tidak masuk pengertian pengeluaran negara dan tidak ada kerugian negara yang terjadi.

Kemudian, pada tahun 2024, LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi.

Penjaminan Simpanan yang Menjangkau Banyak Nasabah

Per Juli 2025, LPS menjamin penuh sekitar 99,94% rekening yang ada di bank umum atau sejumlah 643,52 juta rekening. Untuk BPR/BPRS, per Juli 2025, LPS menjamin penuh sejumlah 15,75 juta rekening di BPR/BPRS atau setara 99,97% dari total rekening.

Perkembangan Regulasi dan Fungsi LPS

Metamorfosis LPS karena perkembangan regulasi dari UU No 24 tahun 2004 tentang LPS, kemudian UU No 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan terakhir UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Di sini LPS telah berubah sebagai lembaga penjaminan dari yang punya kewenangan sangat sederhana, yaitu paybox plus atau sebagai pembayar klaim kalau ada bank dilikuidasi sekarang sudah menjelma fungsi LPS sebagai risk minimizer yang terlibat lebih awal sebelum bank itu harus diresolusi.

Kewenangan yang Lebih Luas

Berkaitan dengan poin sebelumnya, terdapat perkembangan atas kewenangan-kewenangan yang dapat dilakukan oleh LPS, seperti dapat melakukan penempatan dana pada bank yang terkendala likuiditas, opsi resolusi atau cara penanganan bank yang lebih beragam, dan sekarang LPS tidak hanya menangani bank kalau bank-nya sudah ditutup, tetapi lebih maju lagi sebelumnya pada periode Bank Dalam Resolusi (BDR). Di sini LPS bisa melakukan penyelamatan bank dengan menawarkan bank kepada calon investor.

Kemajuan dalam Proses Bisnis

Dalam hal proses bisnis, banyak kemajuan yang telah dikembangkan LPS, seperti penggunaan metode SCV atau single customer view dan ini sangat membantu dan dirasakan manfaatnya oleh nasabah bank yang dicabut izin usahanya. Meskipun menurut UU, pembayaran klaim penjaminan simpanan itu dapat 90 hari sejak bank dicabut izin usahanya, dengan SCV dan sistem IT yang dikembangkan LPS saat ini pembayaran klaim rata-rata bisa 5 hari sejak bank dicabut izin usahanya.

Program Baru yang Akan Diluncurkan

Saat ini LPS tengah menyiapkan pelaksanaan mandat baru, yaitu Program Penjaminan Polis Asuransi yang akan berlaku mulai tahun 2028 nanti. Saat ini, LPS tengah menyiapkan regulasi, organisasi, dan pendukung lainnya untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi.

Tata Kelola yang Baik dan Integritas Tinggi

Dari segi tata kelola lembaga, LPS kembali mempertahankan pendapat bahwa laporan keuangan disajikan dengan baik dalam semua hal yang material, dari auditor negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selama 11 tahun berturut-turut sejak 2014.

Untuk memberikan opini tersebut, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksaan keuangan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kriteria, antara lain kesesuaian laporan keuangan lembaga dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi penting, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal lembaga yang diaudit.

LPS juga mendapat skor 82,08 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikategorikan sebagai \”Dipertahankan\” dan di atas rata-rata nasional sebesar 71,53 selama empat tahun berturut-turut.

“Semoga LPS selalu menjadi lembaga yang semakin professional, kredibel, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” tutup Jimmy.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »