Kebijakan Baru untuk Memastikan Keamanan Makanan Berbasis Gizi (MBG)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengajukan sejumlah kebijakan baru yang bertujuan untuk memperkuat sistem pengelolaan Makanan Berbasis Gizi (MBG) di seluruh Indonesia. Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah kewajiban setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk memiliki alat rapid test guna menguji kualitas menu MBG sebelum didistribusikan ke sekolah-sekolah.
Permintaan ini merupakan respons terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penggunaan test kit di setiap dapur SPPG. Dengan adanya alat tersebut, diharapkan bisa mencegah terulangnya kasus keracunan massal yang pernah dialami oleh para siswa penerima MBG.
Selain itu, Dadan juga menekankan pentingnya penyeleksian supplier bahan makanan. Tujuannya adalah memastikan bahwa bahan-bahan yang diterima benar-benar berkualitas dan aman untuk dikonsumsi. Hal ini menjadi langkah antisipasi agar tidak ada lagi siswa yang terkena dampak negatif dari makanan yang tidak layak.
Langkah-Langkah Peningkatan Standar Kualitas
Dalam forum rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (1/10/2025), Dadan menjelaskan beberapa langkah tambahan yang perlu dilakukan oleh tiap SPPG. Pertama, setiap SPPG diminta untuk melakukan sterilisasi terhadap alat makan. Contohnya, SPPG di Bandung sudah menerapkan metode sterilisasi menggunakan pemanas gas yang mampu mencapai suhu 120 derajat celcius dalam waktu satu menit.
Kedua, meningkatkan sanitasi tempat. Dadan menyatakan bahwa setiap SPPG wajib menggunakan air galon untuk mencuci alat makan, serta memberi saringan pada air tersebut agar kualitasnya tetap terjaga.
Sertifikasi untuk Menjamin Keamanan Pangan
Selain itu, BGN telah menerbitkan peraturan kepala badan yang menetapkan bahwa setiap SPPG harus memiliki dua sertifikasi. Pertama, sertifikasi laik higieni dan sanitasi. Kedua, sertifikasi keamanan pangan berupa HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point). Saat ini, BGN sedang mencari lembaga independen tersertifikasi yang dapat melakukan sertifikasi keamanan pangan tersebut.
Dengan adanya dua sertifikasi ini, diharapkan setiap SPPG akan lebih memperhatikan proses produksi dan distribusi makanan agar tetap aman dan sesuai standar kesehatan.
Kerja Sama dengan Puskesmas dan UKS
Untuk memperkuat mitigasi bila terjadi kembali kasus keracunan makanan, BGN juga akan menggandeng puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Kolaborasi ini diharapkan bisa membantu menangani situasi darurat dengan lebih cepat dan efektif.
Data Mengkhawatirkan
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh BGN pada periode Januari hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 6.457 siswa menjadi korban keracunan MBG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan kebijakan baru yang telah diumumkan oleh BGN.
Perpres tentang Tata Kelola MBG
Selain itu, BGN juga mengharapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola MBG segera ditandatangani oleh Presiden pekan ini. Hal ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan MBG secara nasional.
Dengan berbagai langkah yang diambil, BGN berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan makanan yang aman, bergizi, dan sesuai standar kesehatan.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.