BPN Pringsewu Dorong Partisipasi Masyarakat dalam PTSL, Sertifikat Tanah Lebih Mudah dan Transparan

·

·

Penyuluhan PTSL di Pekon Wates Timur: Meningkatkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Ekonomi

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus berupaya mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menggelar kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, pada Kamis (9/10/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat struktural, perangkat pekon, tokoh masyarakat, serta calon peserta program PTSL.

Acara penyuluhan berlangsung secara interaktif, di mana warga diberi kesempatan untuk bertanya langsung mengenai berbagai tahapan proses pendaftaran tanah. Mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat resmi. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., menjelaskan bahwa PTSL merupakan bagian dari program strategis nasional yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tujuan utama dari PTSL adalah menciptakan tatanan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah mereka. “Melalui PTSL, masyarakat kini dapat memperoleh sertipikat tanah dengan prosedur yang lebih mudah, biaya terjangkau, dan waktu penyelesaian yang lebih singkat,” ujar Ulin Nuha di hadapan peserta penyuluhan.

Selain itu, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kabupaten Pringsewu, Rahmat Kurniawan, S.Kom., menambahkan bahwa program ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan sertipikat tanah di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa PTSL tidak hanya bermanfaat bagi kepastian hukum, tetapi juga menjadi pintu pembuka bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

“Tanah yang sudah bersertipikat memiliki nilai ekonomi tinggi. Pemiliknya dapat menjadikannya agunan untuk permodalan usaha, meningkatkan taraf hidup, serta memperkuat daya saing ekonomi lokal,” jelas Rahmat.

Penyuluhan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, S.H., M.H., yang turut memberikan pemahaman kepada warga mengenai aspek hukum kepemilikan tanah. Dalam paparannya, Evi menegaskan pentingnya sertipikat tanah sebagai dokumen resmi yang diakui negara. Menurutnya, kepemilikan tanah yang sah bukan hanya melindungi masyarakat dari sengketa lahan, tetapi juga menjadi dasar dalam mengelola aset agar lebih produktif.

“Banyak kasus di masyarakat yang muncul akibat ketidaktahuan atau kelalaian dalam administrasi pertanahan. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk mengembangkan ekonomi keluarga,” tutur Evi Hasibuan.

Suasana penyuluhan berlangsung antusias. Para peserta tampak aktif bertanya, terutama mengenai persyaratan dokumen, mekanisme pengukuran bidang tanah, dan proses verifikasi oleh tim ajudikasi. Pihak BPN menjawab seluruh pertanyaan dengan jelas dan terbuka, sambil menekankan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan liar.

Selain sosialisasi teknis, acara ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat desa dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah Pekon Wates Timur pun menyatakan kesiapan mereka untuk membantu warga dalam proses pendataan dan kelengkapan berkas administrasi.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Pekon Wates Timur semakin memahami manfaat PTSL dan mau berpartisipasi aktif agar program tersebut dapat berjalan lancar, efektif, serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga. Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menargetkan pelaksanaan PTSL tahun 2025 berjalan tepat waktu dan mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut.

Program PTSL sendiri merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah. Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, diharapkan Pringsewu dapat menjadi salah satu contoh kabupaten yang sukses dalam melaksanakan PTSL secara transparan, cepat, dan berintegritas.



Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »