Pemimpin Kecamatan Satar Mese Instruksikan Penertiban Hewan Penular Rabies
Camat Kecamatan Satar Mese, Mikael Ojang, mengeluarkan instruksi tegas terhadap para Kepala Desa (Kades) di wilayahnya untuk mengambil langkah-langkah yang lebih ketat terhadap warga yang memiliki hewan penular rabies (HPR), seperti anjing, kucing, dan monyet. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas adanya kasus gigitan HPR yang terjadi di beberapa desa dalam wilayah kecamatan tersebut.
\”Instruksi ini berdasarkan fakta bahwa masih ada kasus gigitan HPR di wilayah Kecamatan Satar Mese dan juga sesuai dengan instruksi Bupati Manggarai,\” ujar Mikael Ojang. Ia menekankan bahwa pemilik HPR harus segera menertibkan hewan mereka dengan cara dikandangkan atau diikat. Surat resmi akan segera dikeluarkan untuk mendukung penerapan instruksi ini.
Kasus Gigitan HPR di Kampung Purang
Salah satu insiden gigitan HPR terjadi di Kampung Purang, Desa Golo Lambo, pada Sabtu (27/9). Seorang anak berusia 4 tahun digigit oleh anjing berpotensi rabies di bagian kepala, sehingga mengalami luka serius. Hal ini menjadi salah satu alasan utama bagi Camat untuk mengambil tindakan lebih tegas terhadap HPR.
Selain itu, terdapat kasus lain yang terjadi di Desa Ngkaer, Kecamatan Satar Mese, pada tanggal 15 September 2025. Peristiwa ini memicu instruksi tambahan kepada para Kades untuk menertibkan seluruh HPR, khususnya anjing, baik dengan diikat maupun dieliminasi.
Tanggapan dari Keluarga Korban
Frans Jerau, kerabat korban, memberikan informasi lebih lanjut tentang peristiwa tersebut. Menurutnya, anjing yang menggigit korban telah berkeliaran selama sekitar seminggu di tiga wilayah desa yaitu Desa Lolang, Jaong, dan Desa Golo Lambo. Anjing ini tidak berasal dari desa setempat, melainkan datang dari wilayah lain.
\”Anjing itu sempat menyerang warga lain, namun bisa diselamatkan,\” kata Frans. Ia menegaskan bahwa anjing yang menyerang korban adalah anjing liar yang sebelumnya telah berkeliaran selama seminggu dan kemungkinan telah menggigit hewan-hewan lainnya.
Langkah Pencegahan dan Penanganan Medis
Frans berharap agar Pemerintah Kabupaten Manggarai membentuk tim khusus untuk melakukan pencegahan dan penertiban anjing di wilayah lain. Ia juga menyoroti pentingnya tindakan cepat dalam menghadapi anjing liar yang berpotensi membawa rabies.
Setelah diserang, korban langsung dibawa ke rumahnya untuk pertolongan pertama, kemudian dilarikan ke Puskesmas Langke Majok untuk menerima suntikan vaksin anti rabies (VAR) dan selanjutnya ke Puskesmas Borong untuk suntikan serum anti rabies (SAR). Saat ini, kondisi korban dalam keadaan baik, dan telah menerima dua kali suntikan VAR dan SAR.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Frans menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai, khususnya Dinas Kesehatan, yang telah memfasilitasi korban untuk mendapatkan VAR dan SAR. Bahkan, kepala Dinas Kesehatan secara langsung mengunjungi korban di Ruteng bersama petugas kesehatan untuk memeriksa kondisi pasca-vaksinasi.
Instruksi Camat Satar Mese ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam menjaga keselamatan warga dari ancaman rabies. Dengan tindakan tegas dan edukasi yang tepat, diharapkan kasus gigitan HPR dapat diminimalkan dan mencegah risiko kematian akibat rabies.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.