Kasus Pagar Laut di Tangerang: Kepala Desa dan Sekretaris Terbukti Melakukan Penipuan
Sebuah kasus yang menghebohkan publik di wilayah Tangerang, Banten, terkait dengan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) atas lautan. Dalam kasus ini, Kepala Desa Kohod, Arsin, diduga telah mengantongi uang sebesar Rp 33 miliar dari penerbitan sertifikat tersebut. Proses yang dilakukannya tidak hanya melibatkan dirinya sendiri, tetapi juga sekretaris desa dan pihak-pihak lainnya.
Arsin diketahui gigih dalam upayanya untuk menyulap 300 hektar lautan menjadi SHM. Ia menjalani berbagai prosedur hingga akhirnya bisa menerbitkan sertifikat. Selanjutnya, ia bekerja sama dengan sekretaris desa untuk mendapatkan uang besar dari perusahaan pembeli. Kasus ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada tanggal 30 September 2025.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa dan Subardi, mengungkap bahwa Arsin bersama Sekdes Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi menjual area lautan kepada perusahaan swasta. Pada pertengahan tahun 2022, Arsin menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu kepada PT Cakra Karya Semesta. Awalnya, perusahaan menolak karena lahan belum bersertifikat. Namun, Arsin bersama pihak lain mencari cara untuk membuat dokumen seolah-olah laut tersebut adalah daratan.
Caranya, kata jaksa, dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama warga, mengurus Nomor Objek Pajak (NOP), hingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Setelah SPPT PBB diterbitkan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang, Arsin menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (PM 1) untuk pengurusan Sertifikat ke BPN Kabupaten Tangerang.
Arsin kemudian memerintahkan Ujang mencari warga untuk menyerahkan KTP dan KK. Sebanyak 203 identitas warga digunakan untuk menerbitkan dokumen persyaratan SHM. Proses ini berhasil membuat 260 SHM yang kemudian diturunkan menjadi 243 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan dokumen itu, PT Cakra Karya Semesta akhirnya membeli lahan seluas 300 hektar dengan harga Rp 10.000 per meter atau total Rp 33 miliar. Perjanjian pembayaran dilakukan 50 persen di muka dan sisanya setelah lahan bisa dipakai.
Pembagian uang dilakukan sesuai kesepakatan, 40 persen untuk warga dan 60 persen untuk para terdakwa serta seorang perantara bernama Hasbi Nurhamdi. Keempat terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Lengkap Kasus Pagar Laut
Awal Mula Penemuan
Pada 14 Agustus 2024, laporan pertama diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tentang adanya pagar bambu di laut. Pada 19 Agustus 2024, tim DKP melakukan pengecekan dan menemukan pagar sepanjang 7 km. Di bulan September 2024, investigasi lanjutan dilakukan bersama Ditjen PSDKP KKP dan aparat lainnya. Panjang pagar sudah mencapai 13,12 km dan tidak ditemukan izin resmi.
Bentuk dan Dampak Pagar Laut
Pagar laut berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dasar laut sepanjang total 30,16 km. Melintasi 16 desa di 6 kecamatan: Kronjo, Kemiri, Pakuhaji, Mauk, Sukadiri, dan Teluknaga. Nelayan mengeluh karena harus memutar jauh, menyebabkan biaya bahan bakar meningkat.
Proses Hukum dan Dugaan Pemalsuan
Kades Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tanah untuk mengurus 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tersebut didaftarkan atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan, meski lahan berada di laut. Sidang perdana dijadwalkan 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Serang.
Pembongkaran oleh TNI AL
Pada 18 Januari 2025, TNI AL mulai pembongkaran pagar laut. Pada 13 Desember 2025, pembongkaran rampung, menyisakan hanya 1,36 km dari total 30,16 km. Operasi melibatkan tank amfibi, kapal patroli, dan nelayan lokal.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sempat berdebat dengan Kades Arsin yang mengklaim lahan tersebut dulunya adalah empang.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.