Penghibahan Aset Senilai Rp 10 Triliun
Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, kembali menjadi perhatian publik melalui aksinya yang ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun ke pemerintah. Aset tersebut berupa kebun sawit dan pabrik di Kalimantan Barat. Penyampaian rencana ini dilakukan melalui tim kuasa hukumnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan.
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik tersebut untuk membantu pemerintah. Ia menjelaskan bahwa total nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp 10 triliun. Namun, ia meminta pemerintah menyelesaikan masalah kebun dan pabrik kelapa sawit di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
Handika mengungkapkan bahwa kebun-kebun kelapa sawit di Riau bermasalah karena belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan dokumen lainnya. Menurutnya, sanksi yang diberikan adalah administratif, seperti pembayaran denda dan dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor atau TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Kondisi Penjara Nusakambangan
Selain rencana penghibahan aset, Handika juga menyampaikan keluhan tentang nasib kliennya yang dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan. Surya sebelumnya dipindahkan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Setelah itu, ia dikembalikan lagi ke Cibinong selama dua bulan, lalu kembali ke Nusakambangan.
“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah Handika.
Berdasarkan pantauan, Surya Darmadi tidak lagi menghadiri sidang secara langsung, melainkan secara daring. Sebelumnya, pada 7 Juli 2025, ia hadir secara langsung dan protes karena asetnya disita oleh Kejaksaan Agung.
Handika mengkritik keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan Surya ke Nusakambangan. Menurutnya, kliennya bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi seperti teroris atau gembong narkotika. Ia menilai penempatan kliennya di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.
“Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujar Handika.
Masalah Kesehatan dan Fasilitas Lapas
Handika juga menyebutkan bahwa Surya Darmadi memiliki penyakit jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah akibat usianya yang tua. Fasilitas kesehatan di Lapas Nusakambangan dinilai minim. Ia mengatakan, jika terjadi serangan jantung, maka akan sangat berbahaya.
“Ada itu nanti di Kabupaten Cilacap, itu pun harus nyeberang lama,” tuturnya.
Selain itu, Surya Darmadi disebut tidak bisa tidur selama berada di Lapas Nusakambangan. Hal ini disampaikan kepada Handika saat dihubungi secara daring menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Handika menegaskan bahwa berada di Nusakambangan memberikan beban psikologis bagi Surya. Ia juga mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk memindahkan kliennya dari Nusakambangan. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapat respons.
“Ya, kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan sini. Yang menurut kami, sebelumnya Pak Surya kan di sana. Jadi kami mohon kembali ke sana. Mudah-mudahan dikabulkan dalam waktu dekat,” ucap Handika.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.