Dewan Pers Usulkan Perlindungan Hak Cipta Jurnalis

·

·

Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

Dewan Pers telah menyampaikan usulan pandangan dan pendapat terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan dari usulan ini adalah untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dan menjamin kebebasan pers. Menurut Dewan Pers, karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang penting bagi publik serta ekosistem media.

Revisi UU Hak Cipta saat ini sedang dibahas di DPR RI, dan diharapkan dapat mencakup karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang dilindungi. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh.

Usulan resmi ini telah diserahkan kepada DPR RI dan ditembuskan ke Menteri Hukum pada Jumat, 10 Oktober 2025. Dewan Pers berharap substansi RUU dapat disempurnakan demi perlindungan komprehensif terhadap karya jurnalistik. “Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers siap berkoordinasi dan memberi masukan konstruktif dalam proses legislasi agar kebijakan yang lahir memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan.

Pokok Usulan Dewan Pers Terhadap RUU Hak Cipta

Berikut adalah beberapa poin utama dari usulan Dewan Pers terhadap revisi UU Hak Cipta:

Pasal 1 angka 3

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Diusulkan penambahan frasa: serta karya jurnalistik.

BAB III Hak Terkait

Bagian Ketiga Hak Ekonomi

Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan

Pasal 26 huruf (a):

Ketentuan dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:

a. penggunaan kutipan singkat ciptaan dan/atau produk hak terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual.

Diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

BAB IV Pencipta

Pasal 31:

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang namanya:

a. disebut dalam ciptaan

b. …

c. …

d. tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta

e. tercantum dalam karya jurnalistik

Diusulkan penambahan huruf (e): tercantum dalam karya jurnalistik.

BAB V Ciptaan yang Dilindungi

Bagian Kedua

Pasal 40 ayat (1):

Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:

a. Buku

b. …

r. …

s. Program komputer

t. Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.

Diusulkan penambahan frasa: serta karya jurnalistik.

Diusulkan penambahan huruf (t) dengan keterangan di atas.

Penjelasan Pasal 40 ayat (1)

Huruf (t): Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diusulkan penambahan penjelasan untuk huruf (t).

BAB VI Pembatasan Hak Cipta

Pasal 43 huruf (c):

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi:

c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumber harus disebutkan secara lengkap.

Diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

BAB VI Pembatasan Hak Cipta

Pasal 48:

Penggandaan, penyiaran, atau komunikasi atas ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran hak cipta dengan ketentuan ciptaan berupa:

a. artikel dalam berbagai bidang yang telah diumumkan dalam media cetak maupun elektronik, kecuali salinannya disediakan oleh pencipta atau berhubungan dengan penyiaran atau komunikasi atas suatu ciptaan

b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu

Diusulkan penghapusan huruf (a) dan (b).

BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait

Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 58 ayat (1):

a. Buku

b. Ceramah

c. …

i. …

j. Karya jurnalistik

Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Diusulkan penambahan huruf (j): karya jurnalistik.

BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait

Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 59 ayat (1):

a. Karya fotografi

b. Potret

c. …

j. …

k. Karya jurnalistik

Berlaku selama 50 tahun sejak pengumuman pertama.

Diusulkan penambahan huruf (k): karya jurnalistik.

Ketentuan Baru untuk Karya Jurnalistik

Beberapa ketentuan baru yang diusulkan antara lain:
– Karya jurnalistik masuk dalam ciptaan yang dilindungi.
– Jika dilanggar, pengadilan perlu menerapkan prinsip fair use, meliputi:
* Tujuan dan karakter penggunaan: komersial atau pendidikan/nirlaba
* Sifat karya berhak cipta: tingkat orisinalitas dan kreativitas
* Jumlah dan substansi bagian yang digunakan
* Dampak terhadap pasar atau nilai karya asli

Narahubung: Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: NOVEMBERAIN Selama bulan November.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID


 

Translate »