Masalah Keamanan Pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis di Palangka Raya
Kebutuhan akan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah terjadinya keracunan massal yang menimpa siswa SDN 3 Bukit Tunggal Palangka Raya pada 4 September 2025 lalu. Hal ini memicu pertanyaan mengenai standar dan prosedur yang diterapkan dalam penyediaan makanan untuk anak-anak.
Salah satu masalah utama yang muncul adalah kurangnya sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) pada sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palangka Raya. Hingga saat ini, sebanyak 15 SPPG belum memiliki SLHS, dokumen penting yang menjadi syarat utama untuk memastikan keamanan makanan.
Peran SLHS dalam Memastikan Keamanan Pangan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menjelaskan bahwa SLHS merupakan langkah preventif utama dalam mencegah keracunan massal. “SLHS ini memberikan jaminan bahwa setiap prosedur di SPPG sudah sesuai standar, sehingga outputnya diharapkan zero keracunan,” ujarnya.
Proses penerbitan SLHS melibatkan beberapa tahapan ketat, seperti pelatihan bagi penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), dan pengambilan sampel yang kemudian diperiksa di laboratorium. Di Palangka Raya, pelatihan penjamah makanan telah dilakukan terhadap sekitar 700 orang yang tersebar di 15 SPPG. Beberapa dapur juga telah menjalani IKL, namun pemeriksaan laboratorium masih menjadi kendala karena prosesnya yang kompleks.
“Setelah inspeksi, baru dilakukan pengambilan sampel yang kemudian diperiksa di laboratorium. Proses ini memang agak lama karena ada prosedur pembiayaan dan teknis laboratorium yang tidak bisa disingkat,” jelas Andjar.
Komitmen Pemerintah dalam Mempercepat Proses Sertifikasi
Meskipun prosesnya memakan waktu, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanpa mengabaikan prosedur. Andjar menargetkan, pertengahan Oktober 2025, sebagian besar SPPG sudah bisa mengantongi SLHS.
Secara aturan, SLHS diterbitkan melalui mekanisme OSS oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sementara Dinas Kesehatan hanya melakukan verifikasi teknis. Namun, informasi terbaru dari Menteri Kesehatan menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan dapat langsung mengeluarkan SLHS.
Andjar menambahkan, terdapat aturan yang membatasi SLHS yang dikeluarkan Dinas Kesehatan hanya untuk SPPG milik pemerintah, sedangkan mayoritas SPPG di Palangka Raya dimiliki swasta. “Kami masih mengonfirmasi ke pemerintah pusat agar semua SPPG, termasuk milik swasta, bisa segera memiliki sertifikat,” ungkapnya.
Perspektif dari Kepala SPPG SDN 3 Bukit Tunggal
Sementara itu, Kepala SPPG SDN 3 Bukit Tunggal, Siti Nur Hazizah, menyatakan bahwa dapur MBG di bawahnya belum memiliki SLHS. “Belum, ini masih dalam pengajuan pembuatan. Jadi belum disertifikasi,” ujarnya.
Siti Nur menambahkan, dapur ini tergolong baru sehingga proses sertifikasi dilakukan secara bertahap, mirip dengan dapur-dapur lain di Palangka Raya. Terkait progres SLHS, Siti menyebutkan tim verifikasi sudah datang untuk pengecekan. Namun, beberapa hal masih perlu diklarifikasi, terutama mengenai dua jenis SLHS yang ada, yakni untuk kepentingan pribadi dan hukum.
“Sebenarnya kita masuknya di hukum, tapi itu masih ditanyain. Masih belum sempat saya tanyain sama koordinator wilayah,” jelasnya.
Sri Nur menegaskan, pihak sekolah terus mengikuti prosedur agar dapur MBG bisa segera mendapatkan SLHS. Sertifikasi ini dinilai penting untuk menjamin keamanan makanan bagi peserta didik.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.