Dana Reses DPR Naik, Tapi Ada Penjelasan yang Membuatnya Jadi Kontroversi
Pada Oktober 2025, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima dana reses dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan biasanya. Sebelumnya, dana reses yang diberikan sebesar Rp 702 juta per bulan. Namun, pada periode ini, jumlahnya naik menjadi Rp 756 juta. Kenaikan sebesar Rp 54 juta ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kontroversi di kalangan masyarakat.
Usulan Peningkatan Dana Reses dari Awal Tahun
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa usulan peningkatan dana reses sudah diajukan sejak Januari 2025. Menurut Dasco, usulan tersebut adalah untuk meningkatkan dana reses menjadi sebesar Rp 702 juta. Usulan ini kemudian ditandatangani pada Mei 2025 dan disetujui oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Sebelumnya, dana reses hanya sebesar Rp 400 juta per bulan.
Dasco menyatakan bahwa dana reses sebesar Rp 702 juta berlaku untuk masa jabatan 2024–2029. Namun, ada isu yang menyebutkan bahwa dana reses kembali diajukan naik karena adanya penambahan indeks dan jumlah titik reses yang harus dikunjungi oleh anggota DPR.
Isu Penambahan Titik Reses dan Kenaikan Dana
Saat ini, terdapat wacana mengenai penambahan titik reses yang harus dikunjungi oleh anggota DPR. Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR, mengatakan bahwa memang sempat ada isu mengenai penambahan dua titik reses. Namun, akhirnya tidak terlaksana. Ia menegaskan bahwa dana reses saat ini tetap sebesar Rp 702 juta per masa reses.
Meskipun begitu, beberapa pihak menduga bahwa kenaikan dana reses dari Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta berasal dari pengalihan dana tunjangan rumah dan alat komunikasi DPR yang sebelumnya dibatalkan. Arif Adiputro, peneliti Indonesia Parliamentery Center (IPC), mengatakan bahwa kenaikan sebesar Rp 54 juta sesuai dengan jumlah dana tunjangan rumah yang dikurangi.
Batal Setelah Gelombang Demonstrasi
Menurut Dasco, usulan penambahan dana reses dari Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta sempat dibahas. Namun, usulan ini batal setelah gelombang demonstrasi yang semakin meluas di akhir Agustus lalu. Dengan demikian, Dasco menyampaikan bahwa tidak ada perubahan dana reses setelah terakhir kali naik menjadi Rp 702 juta pada Mei 2025 lalu.
Penjelasan DPR tentang Salah Transfer Dana
Dasco menyatakan bahwa dana reses sebesar Rp 756 juta yang diterima anggota DPR pada Oktober 2025 merupakan salah transfer. Menurutnya, terdapat kesalahan di Sekretariat Jenderal DPR. Rahmad Budiaji, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR, menjelaskan bahwa kesalahan terjadi dalam proses distribusi dana reses tahun sidang 2024–2025.
Ia membantah jika penambahan dana tersebut berkaitan dengan alokasi dana tunjangan rumah dan alat komunikasi yang sebelumnya dibatalkan. Rahmad juga menyatakan bahwa kelebihan transfer sebesar Rp 54 juta telah dikembalikan ke kas negara.
Kesimpulan
Kenaikan dana reses DPR menjadi Rp 756 juta pada Oktober 2025 menimbulkan banyak pertanyaan. Meski ada penjelasan dari pihak DPR bahwa kenaikan tersebut merupakan kesalahan transfer, namun banyak pihak tetap meragukan alasan yang diberikan. Dengan situasi ini, DPR diminta untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran agar tidak menimbulkan ketidakpuasan publik.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.