Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025: Dari Golongan IV Jadi Pemenang
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai Oktober 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Sistem Penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan gaji dengan biaya hidup sekaligus meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para abdi negara.
Yang membuat kebijakan ini semakin menarik perhatian adalah adanya sistem \”Total Reward\” berbasis kinerja yang akan diterapkan secara nasional. Hal ini berarti bahwa gaji bukan hanya ditentukan oleh pangkat dan golongan lama, tetapi juga terkait dengan performa kerja individu.
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025
Besaran kenaikan gaji PNS tahun 2025 bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerjanya. Berikut rinciannya:
- Golongan I dan II: Naik 8%
- Golongan III: Naik 10%
- Golongan IV: Naik 12%
Kenaikan ini akan langsung dihitung dari gaji pokok yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Bagi yang ingin mencoba simulasi, dapat menambahkan persentase kenaikan di atas ke gaji pokok saat ini.
Tabel Gaji Pokok PNS Terbaru
Berikut tabel gaji pokok PNS terbaru berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024:
Golongan I:
* Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
* Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
* Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
* Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
* IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
* IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
* IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
* IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
* IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
* IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
* IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
* IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
* IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
* IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
* IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
* IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
* IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Total Reward Berbasis Kinerja
Bagian paling menarik dari kebijakan ini adalah konsep \”Total Reward\” yang berbasis kinerja. Sistem ini memberikan penghargaan tambahan berupa tunjangan atau insentif yang langsung terkait dengan kinerja individu. Performa kerja yang baik akan benar-benar dibayar cash, sehingga menjadi angin segar bagi ASN yang produktif dan inovatif.
Dengan sistem ini, penghasilan tidak lagi kaku hanya berdasarkan golongan, tetapi lebih fleksibel sesuai dengan kontribusi dan hasil kerja. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan seluruh ASN di Indonesia.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.