Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 11 Provinsi Indonesia
Pemerintah provinsi di berbagai daerah di Indonesia terus memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk insentif bagi masyarakat. Saat ini, dari total 38 provinsi, hanya 11 provinsi yang masih memberikan pemutihan pajak hingga Oktober 2025. Program ini menawarkan berbagai keringanan seperti penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh meluncurkan program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
2. Banten
Masyarakat di Provinsi Banten bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025. Program ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Pemprov Banten menawarkan pembebasan denda dan pokok pajak yang tertunggak bagi kendaraan keluaran sebelum 2025.
3. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4. Lampung
Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.
5. Yogyakarta
Pemprov Yogyakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
6. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Insentif lain yang ditawarkan:
– Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat.
– Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk.
– Gratis BBNKB kendaraan bekas.
– Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
7. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan turut menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 pesen PKB untuk kendaraan pribadi.
8. Papua Barat
Pemprov Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Melalui program ini masyarakat bisa mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
9. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif hingga 31 Desember 2025, di antaranya:
– Diskon PKB 9,5 persen untuk 2025.
– Bebas denda PKB.
– Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
10. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
11. Bangka Belitung
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang program pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025. Namun, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa tahun ini merupakan program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri. Masyarakat diminta memanfaatkan waktu yang ada untuk segera membayar pajak.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.