Hari Batik Nasional: Sejarah dan Maknanya
Hari Batik Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 2 Oktober. Perayaan ini bertujuan untuk mengenang pengakuan dunia terhadap batik sebagai Warisan Kemanusian untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.
Batik, yang merupakan warisan budaya Indonesia yang mendunia, memiliki sejarah panjang dan makna mendalam. Pada tanggal ini, berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah hingga pelajar, disarankan untuk memakai pakaian batik sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya Indonesia.
Sejarah Pengakuan Internasional
Batik pertama kali diperkenalkan ke dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat menghadiri konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengajuan batik untuk status Warisan Budaya Tak Benda dilakukan melalui kantor UNESCO di Jakarta oleh kantor Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili pemerintah dan komunitas batik Indonesia pada 4 September 2008.
Pengajuan ini membuahkan hasil pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi. Batik kemudian dikukuhkan dalam sidang Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.
Sejak itu, Pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden No 33 Tahun 2009 untuk menetapkan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
Peraturan dan Imbauan
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diimbau untuk menggunakan baju batik. Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo.
Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional, semua orang seperti pekerja dan siswa-siswi diminta untuk memakai baju batik sesuai dengan amanat surat edaran tersebut.
Klaim Batik oleh Negara Lain
Klaim batik pernah dilakukan oleh negara-negara seperti Malaysia sejak 2007 dan China pada 2020. Klaim ini memicu reaksi publik Indonesia karena batik merupakan warisan budaya Indonesia yang telah diakui dunia oleh UNESCO sejak tahun 2009.
Klaim ini umumnya disebabkan oleh kebingungan akan teknik dan penggunaan kain berpola yang mirip dengan batik. Namun, secara etimologis, historis, dan filosofis, batik berasal dari Jawa dan telah diakui sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
Pentingnya Melestarikan Budaya
Melestarikan batik bukan hanya tentang menjaga tradisi, tetapi juga menjaga identitas bangsa. Batik memiliki nilai-nilai yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, baik dari segi seni, sejarah, maupun kebudayaan.
Dengan memakai batik, kita tidak hanya menunjukkan rasa cinta terhadap tanah air, tetapi juga memberikan contoh nyata bahwa budaya Indonesia layak dihargai dan dijaga kelestariannya.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.