ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah
Peran Industri Hasil Tembakau dalam Perekonomian Nasional
Industri hasil tembakau (IHT) memainkan peran penting dalam perekonomian nasional. Sebagai salah satu sektor strategis, IHT tidak hanya memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, tetapi juga menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Dalam laporan terbaru, kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2024 mencapai Rp 216,9 triliun dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 5,98 juta orang.
Selain itu, nilai ekspor produk hasil tembakau pada 2024 mencapai USD 1,85 miliar atau meningkat 21,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa IHT memiliki peran yang sangat vital dalam perekonomian Indonesia.
Kebijakan yang Harus Berimbang
Meski demikian, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa produk IHT juga memiliki eksternalitas negatif, khususnya terkait risiko kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang tepat dan berimbang.
\”Tarif cukai memang harus digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, terutama agar tidak mudah diakses anak-anak. Namun, kenaikan tarif yang terus menerus berisiko menekan kinerja industri legal dan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal,\” ujarnya.
Sejak 2020 hingga 2024, tarif cukai naik berturut-turut sebesar 23 persen, 12,5 persen, 12 persen, 10 persen, dan 10 persen, serta diikuti kenaikan harga jual eceran. Akibatnya, rokok ilegal kini semakin masif beredar di masyarakat dan merugikan industri yang patuh membayar cukai.
Pentingnya Kebijakan yang Sinergis
Maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan pentingnya kebijakan yang sinergis. Salah satu aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang memuat rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri dan kontraproduktif terhadap upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Dengan ruang gerak industri yang semakin terbatas, Faisol mengingatkan bahwa keberlangsungan IHT berkaitan langsung dengan sekitar enam juta tenaga kerja. Ia menekankan bahwa kebijakan yang stabil sangat penting untuk menjaga daya saing industri dan mencegah dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.
Faisol pun mengapresiasi pernyataan Menteri Keuangan yang memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada tahun 2026. Langkah ini dinilai dapat memberikan ruang pemulihan bagi industri sekaligus membantu menekan peredaran rokok ilegal.
\”Kami berharap kebijakan IHT ke depan lebih komprehensif, mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus aspek ekonomi. Terlebih, tingginya peredaran rokok ilegal harus menjadi variabel penting dalam perumusan kebijakan,\” tegasnya.
Penjualan Rokok Legal dan Ilegal
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Wahyudi Hidayat menuturkan bahwa sebanyak 6.700 toko ritel di seluruh Indonesia yang berada di bawah asosiasi selalu menaati peraturan yang dibuat pemerintah dalam menjual produk tembakau ke masyarakat.
\”Rokok ini standar penjualannya jelas, dibatasi tidak boleh untuk anak di bawah umur. APRINDO pasti menjalankan aturan tersebut, tetapi tidak adil kalau ada penjual rokok ilegal bisa bebas menjualnya dengan harga Rp 18.000 sampai Rp 20.000 per bungkus secara online,\” kata Wahyudi.
Dalam sebuah Focus Group Discussion yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, ditemukan ada 3.500 merek rokok ilegal yang beredar di masyarakat. \”Ke depan bisa semakin banyak, kalau begitu perusahaan rokok yang resmi bisa semakin berat untuk hidup,\” keluhnya.
Peredaran Rokok Ilegal yang Semakin Marak
Wakil Sekretaris Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anggana Bunawan juga menemukan para penjual rokok ilegal semakin terang-terangan dalam menjajakan dagangannya. \”Kalau pulang sholat Jumat di daerah BNI 46, ada lapak yang menjual rokok ilegal secara terang-terangan di pinggir jalan. Bayangkan itu jaraknya hanya beberapa kilometer dari pusat pemerintahan,\” urai Anggana.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.