Perkembangan Terbaru dalam Kasus Wanaartha Life dan Kresna Life
Interpol Indonesia terus memburu para tersangka yang terlibat dalam kasus keuangan besar, khususnya terkait perusahaan asuransi jiwa Wanaartha Life dan Kresna Life. Dalam beberapa waktu terakhir, pihak Interpol telah menangkap salah satu anggota keluarga dari pemilik PT WAL, yakni Reza Pietruschka di California, Amerika Serikat (AS).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa Reza ditangkap karena adanya jaminan (bail) yang diberikan oleh pihak terduga. Ia menyampaikan bahwa para pelaku tindak pidana ekonomi biasanya tidak miskin, melainkan memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara. Hal ini membuat mereka sering mengajukan tantangan terhadap red notice yang dikeluarkan oleh Interpol.
\”Reza sudah ditangkap di California, karena dia ada bail, namanya pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang miskin, semua kaya, semua bisa menyewa lawyer, dan di situ mereka selalu bail, selalu challenge kami supaya red notice-nya gugur dengan alasan perdata bukan pidana dan lain sebagainya,\” ujar Untung saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).
Meskipun demikian, Untung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan mitra-mitra di AS, termasuk pihak keamanan dalam negeri, Immigration and Customs Enforcement (ICE), serta Federal Bureau of Investigation (FBI), untuk menangkap duo Pietruschka.
\”Jangan dikira kami hanya diam saja, kami terus bekerja,\” tuturnya.
Proses Likuidasi Wanaartha Life yang Mengalami Kendala
Wanaartha Life saat ini masih dalam proses likuidasi. Namun, proses tersebut mengalami kendala karena tim likuidasi masih berupaya untuk memperpanjang waktu lewat pengadilan. Kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 15 triliun.
Untung juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan Michael Steven, pemilik Kresna Group. Ia mengatakan bahwa Interpol Indonesia telah memasukkan nama Michael Steven ke dalam red notice.
\”Sudah kami petakan dan red notice-nya baru turun 19 September 2025,\” kata Untung.
Sayangnya, Untung tidak dapat memberikan informasi lebih rinci tentang perkembangan penangkapan Michael Steven. Hal ini dilakukan agar prosesnya tetap berjalan lancar. Ia juga menegaskan bahwa tidak semua red notice ditampilkan di situs resmi Interpol karena ada yang hanya khusus untuk aparat penegak hukum dan imigrasi.
\”Tidak semua red notice itu ditampilkan di website, ada yang hanya khusus untuk aparat penegak hukum dan imigrasi untuk pintu perlintasan. Jadi, jangan mengira kami tidak bekerja karena tak ada red notice-nya,\” ujarnya.
Proses Likuidasi Kresna Life dan Pembagian Aset
Salah satu perusahaan asuransi milik Michael Steven, yaitu Kresna Life, telah masuk proses likuidasi. Berdasarkan dokumen Neraca Sementara Likuidasi, kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemegang polis mencapai Rp 4,8 triliun.
Ketua Tim Likuidasi Kresna Life, Huakanala Hubudi menjelaskan bahwa tim telah melakukan sosialisasi pembayaran kepada pemegang polis (pempol) dan penyerapan aspirasi pada 6 Agustus 2025. Ia menyampaikan rencana pembagian pembayaran lanjutan dari aset yang ada kepada para pemegang polis dalam beberapa bulan ke depan.
\”Berdasarkan data yang ada di Neraca Sementara Likuidasi (per 23 Juni 2023), terdapat aset yang diharapkan dapat dibagikan dalam 2 sampai 3 bulan ke depan secara prorata kepada pemegang polis berdasarkan pendaftaran tagihan yang diajukan,\” ujarnya.
Dokumen Neraca Sementara Likuidasi yang dipublikasikan di situs resmi Tim Likuidasi Kresna Life menunjukkan adanya aset tak bermasalah berbentuk likuid sebesar Rp 222,25 miliar. Huakanala menyatakan bahwa aset tersebut akan dibagikan secara prorata kepada para pemegang polis, tetapi pembagiannya tergantung dari keputusan OJK.
\”Seharusnya dari aset tak bermasalah yang likuid sebesar Rp 222,25 miliar bisa dibagikan, tetapi semuanya tergantung keputusan OJK,\” ungkap Huakanala.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.